(STNK. http://infopromodiskon.com)
Warga masyarakat Hulu Sungai Utara (HSU) tidak melewatkan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan pemerintah. Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang mendatangi Kantor UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (Samsat) Amuntai sejak diberlakukannya program ini pada Agustus bulan lalu.
Animo warga HSU semakin meningkat saat mengetahui program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini tidak hanya pemberian keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, tapi juga pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok serta administrasi berupa denda Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Program dengan tagline “Pajak Gasan Banua” ini berlangsung mulai bulan Agustus sampai 31 Desember 2017.
Menurut Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (Samsat) Amuntai Faisal Rumiarsi, SE, MM membenarkan selama program keringanan pajak kendaraan bermotor atau program pemutihan ini, animo warga yang ingin mengurus surat-surat pajak kendaraan mengalami peningkatan.
“Berdasarkan data auditor dari BPK, ada sekitar 10 miliyar piutang yang ada di kabupaten HSU. Jadi dengan adanya program pemutihan Kabupaten HSU selama bulan pertama program yaitu Agustus, hasil yang didapat sebanyak 445 juta rupiah, sehingga diharapkan sampai akhir Desember mendatang piutang Kabupaten HSU dapat tertutupi “, ujar Faisal
Faisal juga menambahkan bahwa selama ini di wilayah HSU untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor disamping melalui Samsat Amuntai juga dapat melalui Samsat Keliling dan Samsat Desa.
“Selama ini hasil yang didapat lumayan baik dari Samsat Keliling maupun Samsat Desa”, lanjut Faisal (Diskominfo/wahyu/ricky).