Kamis, 19 Februari 2026
HukumSosialisasiUmum

RATUSAN WARGA DESA BANUA HANYAR DAN PASAR SABTU IKUTI PENYULUHAN HUKUM

 

Amuntai – Tim Penyuluhan Hukum Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar penyuluhan hukum maupun peraturan dan perundang-undangan lainnya di dua desa, yakni desa Banua Hanyar dan Pasar Sabtu Kecamatan Sungai Tabukan.

Kegiatan yang bertempat di Gedung Serbaguna milik Kecamatan Sungai Tabukan, Senin (19/2) diikuti sekitar seratus peserta dengan narasumber dari Satpol PP dan Damkar, Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, serta Pengadilan Negeri (PN) Amuntai.

Salah satu narasumber Drs. Sugeng Riyadi dari Satpol PP dan Damkar menyampaikan materi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman dan Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya.

Menurut Sugeng, ada larangan keras bagi siapapun yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, membawa, mengkonsumsi alkohol maupun bahan adiktif lainnya yang dapat menyebabkan mabuk.

“Sanksinya bisa denda dan bisa juga kurungan penjara,” kata Sugeng.

Lanjutnya lagi, mengkonsumsi alkohol maupun obat atau minumal oplosan sangat tidak baik dan merugikan, baik dari sisi ekonomi, sosial, kesehatan, dan hukum dengan sanksi yang berat.

Selama ini menurutnya tidak sedikit penggunanya adalah para remaja yang memilih mengonsumsi alkohol dan sejenisnya, karena tidak mendapat perhatian orang tua dan keluarganya. Akibatnya, para remaja memilih jalan pintas dengan mengonsumsi alkohol maupun obat oplosan.

“Bangun komunikasi dengan anak. Sebagai orang tua, mari kita berikan perhatian yang cukup terhadap anak, sehingga anak-anak kita tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan bagi dirinya maupun orang lain,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga beberapa produk hukum yang berkaitan dengan Desa, yaitu Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak maupun produk hukum lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banua Hanyar Bushairi menyatakan dukungan atas diselenggarakannya penyuluhan hukum bagi warganya, karena menurutnya dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan yang apabila dilanggar bisa berakibat fatal, yakni dihukum penjara atau denda. (Diskominfo/fai)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !