![]()

Amuntai – Sebanyak 255 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan remisi, dan 6 orang langsung mendapatkan remisi bebas.
Hal tersebut diungkapkan dalam pelaksanaan Upacara Peringatan HUT KE-73 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Lapas Kelas ll B Amuntai, Jum’at (17/8).
Upacara berlangsung khidmat. Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc bertindak selaku inspektur upacara. Peserta upacara terdiri dari warga binaan Lapas dan para pegawai Lapas. Hadir pula Ketua DPRD H. Sahrujani, Perwakilan Kodim 1001 Amuntai, perwakilan Kantor Kemenag HSU, serta sejumlah undangan lainnya.
Sebelum pemberian remisi secara simbolis, Wakil Bupati HSU membacakan amanat tertulis dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoli.
Dikatakannya, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia setelah berabad-abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme. Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan.
Meskipun secara hukum mereka (warga binaan pemasyarakatan) dirampas kemerdekaannya, namun sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan pasukan merah putih narapidana di Lapas-Lapas seluruh Indonesia.
“Pemberian remisi yang saat ini diatur oleh peraturan Menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional,” pungkasnya.
Usai upacara, Kepala Lapas Kelas ll B Amuntai, Muhammad Yahya mengatakan, pada momentum HUT kemerdekaan RI dirinya mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten HSU selama ini.
“Adapun pemberian remisi pada tahun ini diberikan kepada 255 orang warga binaan lapas, dan sebanyak 6 orang langsung mendapatkan remisi bebas. Remisi sendiri diberikan bervariasi, dari potongan masa tahanan minimal 1 bulan hingga maksimal 5 bulan,” ungkapnya. (Diskominfo/wahyu/indah)
![]()




