Selasa, 14 Januari 2025
Umum

RATUSAN PKL DI HSU DITERTIBKAN

Amuntai – Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Candi Agung Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sempat dihinggapi rasa cemas, karena penertiban yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, dan Disperindagkop & UKM dalam operasi gabungan penertiban pasar, Rabu (31/1). Sebagian dari barang dagangan PKL pun sempat dipindahkan oleh aparat dari bahu jalan.

Meski demikian, penertiban ini sebenarnya merupakan langkah awal menindaklanjuti rapat koordinasi yang digelar satu hari sebelumnya, yang mana hasilnya akan menertibkan beberapa lokasi yang selama ini menjadi tempat PKL berjualan, seperti kawasan Siring Tugu Itik, kawasan Taman Putri Junjung Buih, kawasan RSUD Pambalah Batung, termasuk para PKL di pasar dadakan di Jalan Empu Jatmika dan kawasan Candi Agung.

Kendati hanya sebagian saja barang dari PKL yang dilakukan penertiban, namun dihimbau kepada para PKL lain untuk tidak lagi menggelar dagangannya di jalan. Selama ini beberapa PKL menggelar dagangannya bahkan hampir memakan separuh jalan, sehingga hal ini perlu dilakukan penertiban kembali.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar HSU H. Ahmad Ridhani Effendi mengatakan, penertiban ini sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Sekda, oleh karena itu dilakukan penataan terhadap pasar ini, agar tidak mengganggu arus lalu lintas, serta himbauan untuk tidak menggunakan jalan sebagai tempat jualannya.

“Pertama kami hanya melakukan pembinaan jangka pendek terlebih dahulu, yang lebih penting adalah adanya kebijakan Pemerintah Daerah melalui relokasi. Namun untuk saat ini belum ada ketentuan relokasi, sehingga apabila sudah ditentukan relokasi lebih lanjut kami dapat melakukan penertiban yang lebih tegas”, lanjut Ridhani.

Ridhani menambahkan, ketertiban kawasan ini kedepannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun diharapkan dapat melibatkan semua pihak termasuk aparat Linmas Desa setempat, serta Kepala Desa, Camat, maupun unsur muspika kecamatan.

“Kami berharap kepada para PKL agar mematuhi peraturan daerah, karena mengenai masalah ketertiban jelas melanggar peraturan”, tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan HSU H. Hamdani, S.Sos., M.AP mengatakan, meski diperbolehkan berjualan, diharapkan kepada seluruh PKL yang berjualan di sekitar Jalan Empu Jatmika Kelurahan Sungai Malang-Kelurahan Paliwara agar saat menggelar dagangannya hanya di atas trotoar saja, tidak sampai memakan jalan, sehingga ketertiban jalan dapat terjaga.

Sementara itu seorang pedagang Salim berharap adanya tempat relokasi untuk semua pedagang, agar semua dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Dari penertiban PKL yang berlangsung sekitar dua jam ini, ada sekitar 178 pedagang yang didata oleh Disperindagkop & UKM HSU. (Diskominfo/wahyu)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!