
AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK hadiri rapat paripurna DPRD HSU dengan agenda pengambilan keputusan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (16/11/2021).
Dalam kesempatan, Bupati HSU mengatakan rancangan peraturan daerah APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Karena bersifat perencanaan, maka seluruh alokasi anggaran yang kita cantumkan dalam APBD baik alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan semuanya bersifat estimasi atau perkiraan dengan ketentuan penetapan alokasi anggaran tersebut harus terukur, realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.” ucap Wahid.
Lebih lanjut, RAPBD tahun anggaran 2022 yang diajukan disusun dengan mempedomani KUA dan PPAS yang telah disepekati bersama pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“Alokasi anggaran pendapatan daerah kami estimasi bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, baik pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pendapatan transfer dari pemerintah provinsi, sedangkan belanja daerah sesuai dengan RAPBD yang kami sampaikan, alokasi belanja daerah akan kita gunakan untuk membiayai belanjar operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.” kata Wahid.
Adapun setelah melalui tahapan pembahasan, alokasi anggaran pendapatan, belanja, maupun pembiayaan APBD tahun anggaran 2022 dengan rincian, pendapatan daerah Rp. 990.817.341.050, 00. Kemudian belanja daerah Rp. 1.301.243.762.456, 00, untuk defisit Rp. 310.426.421.406 00.
Lanjut, pembiayaan daerah, yakni penerimaan Rp. 352.926.421.406, 00, pengeluaran Rp. 42.500.000.000, 00, pembiayaan netto. Rp. 310.426.421.406, 00.
Bupati Abdul Wahid mengungkapkan asa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten HSU atas kesepakatan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Diskominfo/putra/febri)
![]()




