
Amuntai – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan sosialisasi pengawasan/audit kearsipan bagi pimpinan SKPD sekabupaten HSU, bertempat di Mess Negara Dipa, Selasa (19/2).
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Pusat Akreditasi/Pengawasan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanah pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa pengawasan kearsipan meliputi pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
“Beberapa upaya persiapan dalam pengawasan kearsipan audit internal yang baru dimulai tahun 2019 ini, yang pertama adalah tahap perencanaan, telah menyiapkan SDM dengan mengikutsertakan pejabat atau staf di bidang kearsipan untuk mengikuti bimbingan pengawasan dan audit kearsiapan, melaksanakan bimbingan teknik pengawasan audit kearsipan bagi pengelola arsip tiap SKPD pada bulan November 2019, serta membentuk tim pengawasan internal,” ungkap Kepala Dispersip HSU Hj. Lailatanur Raudah.
Laila menambahkan, untuk tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan akan dimulai bulan April-Juni 2019 dengan sasaran masing-masing bidang dan sekretaris, yaitu pejabat Eselon III pada tiap-tiap SKPD.
Menurut Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, keberadaan sebuah arsip bukanlah suatu hal yang diciptakan secara khusus, akan tetapi arsip lahir secara otomatis sebagai khas proses pelaksanaan tugas oleh instansi pemerintah, serta sebagai bukti pelaksanaan kegiatan administratif yang merupakan rekaman informasi yang tersebar dalam berbagai media.
“Dengan demikian, keberadaan arsip sebenarnya merupakan bukti berfungsinya kegiatan pemerintah, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, sekaligus merupakan endapan informasi berbagai kegiatan dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh instansi bersangkutan, sehingga harus dikelola secara khusus dengan petugas yang terlatih,” kata Husairi.
Seiring dengan itu, Kepala Pusat Akreditasi/Pengawasan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rudi Anton menuturkan, sosialisasi ini bertujuan agar Kabupaten HSU bisa melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kabupaten HSU sendiri. Diharapkan dengan penyelenggaraan pengawasan internal, dapat dilihat kondisi riil penyelengaraan kearsipannya.
“Selain itu, kita juga bisa mendorong perbaikan atau perubahan penyelengaraan kearsipan menuju arah kesempurnaan, sehingga ketika HSU diaudit penyelenggaraan kearsipan oleh tingkat desa melalui audit eksternal, Kabupaten HSU juga bisa mempersiapkan dengan baik,” kata Rudi.
“Kita berharap dengan pertemuan ini bisa mendorong Kabupaten HSU ke arah sebagai kabupaten percontohan tertib arsip di Indonesia. Semoga masing-masing SKPD akan memulai menata arsipnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan berbasis IT/TIK,” lanjutnya. (Diskominfo/ikhsan/irwin)
![]()




