Amuntai – Seluruh aparat desa dituntut bisa mengelola keuangan dalam jumlah besar, menyusul disalurkannya anggaran ke setiap desa melalui program dana desa oleh Pemerintah Pusat. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Desa (TP4D) Rahmat Hidayat, SH dalam sosialisasi dana desa dan TP4D yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara di Aula Dr. KH. Idham Chalid Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (24/8).
“Penggunaan dana desa jangan sampai menyalahi aturan dan harus sesuai dengan undang-undang pemerintahan desa”, tegas Rahmat Hidayat yang juga menjabat Kasi Intel di Kejaksaan Negeri HSU.
Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri HSU, sehingga para aparat desa bisa berkonsultasi mengenai penggunaan anggaran dana desa supaya tidak melanggar aturan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri HSU Herlina Setyorini SH, pihak Kejaksaan Negeri HSU juga telah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar program dana desa bisa dimanfaatkan tepat sasaran.
“Kepala desa dan kejaksaan diharapkan dapat menjalin kerjasama yang baik, agar tidak ada aparat yang keliru dalam penggunaan anggaran”, tambah Herlina.
Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi,Lc ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Ketua DPRD dan para kepala desa se-Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Diskominfo/mahdi)
![]()




