Amuntai-Buntut gagalnya proses lelang pengadaan sebanyak 8 juta keping blangko e-KTP yang dilakukan Direktorat Jendral (Dirjend) Kependudukan pada tahun 2016 ini. Berdampak terkendalanya pembuatan e-KTP warga. Tak terkecuali bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tak bisa memiliki KTP tersebut dalam waktu dekat ini.
Walaupun ketiadaan kepingan e-KTP dapat diatasi dengan penerbitan Surat Keterangan layaknya KTP atau dengan istilah KTP sementara.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) HSU Ida Rimaliana MAP yang menyebutkan blangko atau kepingan e-KTP saat ini kosong. Akibatnya tidak bisa mencetak e-KTP dan bagi warga yang wajib memiliki KTP diberikan KTP sementara.
“Asalkan mengikuti perekaman data diri, kami berikan KTP sementara dulu. Nanti kalau blangko e-KTP sudah ada, bisa diambil (ditukar, red) dengan KTP sementara tadi,” terangnya.
Ia juga memastikan meskipun ketiadaan blangko tersebut, bukan berarti tugas perekaman dihentikan. Justru menurutnya perekaman bagi warga yang memang wajib KTP tetap dilanjutkan.
“Bagi warga yang sudah rekam data memerlukan KTP, kami berikan KTP sementara yang sifatnya sah sama dengan fungsi kartu e-KTP,” tambahnya.
Terkait dengan HSU yang melaksanakan Pilkada serentak 2017 nanti, salah syarat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah warga yang telah memiliki e-KTP yang dikeluarkan dukcapil setempat. Ida menjelaskan saat melakukan konsultasi di Dirjend Kependudukan dan memberikan solusi berkenaan warga yang sudah melakukan prekaman namun belum memiliki e-KTP. “Kami disarankan mengeluarkan surat keterangan KTP sementara yang sah,” tegasnya.
Pihaknya mengacu pada peraturan tentang Administrasi Kependudukan dan UU Pilkada sampai dengan ketersedian blangko nantinya. Bagi pemilih yang memegang KTP sementara dapat memilih menggunakan KTP sementara tersebut.
“Karena sudah melakukan rekam data dan Kami mengeluarkan KTP sementara, maka boleh memilih,” kata Ida.
Sementara itu, ketua KPU HSU Akhmad Syarwani, S. Sos, MM mengatakan telah melakukan rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 160.119 pemilih. Jumlah tersebut memungkinkan bertambah, sebab ada beberapa warga yang masih dalam proses pembuatan e-KTP.
“Kami melakukan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih mulai 18 Agustus 2016 dan berakhir 6 Januari 2017 mendatang. Bisa dipastikan pemilih bertambah seiring penambahan usia pemilih,” ujarnya.
Pihaknya mencari pemilih yang belum terdata atau baru tercatat di Disdukcatpil karena baru saja melakukan perekaman data diri. Terkait pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan hanya memiliki KTP sementara. Menurutnya pemilih tersebut memiliki hak yang sama, yakni berhak memilih dalam pilkada nanti.
“Jadi meski sudah ditetapkan DPT. Pemilik e-KTP maupun KTP sementara yang sah dikeluarkan Dukcapil HSU, bisa ikut mencoblos. Ini sudah berlaku pada pemilihan Gubernur tadi ,” katanya. Fai
![]()




