Tidak bisa dipungkiri, masih banyak pasangan suami isteri yang tidak memiliki bukti pernikahan yang terdaftar alias buku nikah. Padahal buku nikah sangat penting dan bermanfaat. Di antaranya untuk membuat akta kelahiran, paspor hingga kepentingan pembagian harta bersama. Andaikan terjadi gugatan atau perceraian di pengadilan.
Pengadilan Agama Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melakukan sosialisasi Isbat Nikah di aula Kecamatan Sungai Tabukan. Isbat nikah dimaksudkan untuk membuat pengesahan nikah yang sudah ada untuk ditetapkan oleh instansi yang berwenang mencatat pernikahannya.
Isbat nikah sangat urgen dalam menjawab Undang-undang nomor 3 tahun 2006 yang mewajibkan setiap pernikahan harus dicatat dan dibuktikan dengan buku nikah.
Raudhatul Jannah dari Kantor Pengadilan Agama menjelaskan Isbat menekankan bagi pernikahan yang dilakukan tidak dihadapan atau melalui lembaga resmi yakni Kantor Urusan Agama (KUA) dengan istilah nikah siri atau nikah dibawah tangan. “Isbat bisa dilakukan bagi pasangan suami isteri maupun walinya,” katanya.
Namun demikian, Isbat harus melibatkan orang-orang yang terlibat atau mengetahui pernikahan tersebut, terutama orang tua atau wali, saksi nikah.
Ia membenarkan bila biaya sidang isbat memerlukan biaya dan jumlahnya berdasarkan jarak. Namun biaya tersebut harus disetorkan terlebih dahulu yang diistilahkan panjar. “Kalau untuk kecamatan Sungai Tabukan ini maksimal Rp591.000 dengan jumlah persidangan dua kali. Nantinya setelah proses selesai, ada sisa biaya persidangan yang dikembalikan,” terangnya.
Ia memastikan proses isbat nikah sangat mudah. Pemohon cukup datang ke kantornya dengan membawa kelengkapan data diri. Pihaknya akan memberikan informasi dan penjelasan apa saja yang diperlukan dalam persidangan isbat nantinya. “Asalkan data lengkap, prosesnya sangat mudah,” pungkasnya. (Fai)