
AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) HSU terus berupaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pada objek Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga retribusi daerah.
“Untuk memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026 perlu dilakukan sarana sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) ini kepada masyarakat terlebih dahulu,” Kata Kepala Bapenda HSU, Budia Hendra, saat
Sosialisasi peraturan Bupati HSU yang digelar Bapenda HSU di Gedung Agung Lantai II, Rabu (10/12/2025).
Adapun Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) HSU meliputi Perbup HSU Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Perbup HSU Nomor 34 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. Dan Perbup HSU Nomor 37 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut, dikatakan Budia Hendra, bahwa terkait sosialisasi Peraturan Bupati HSU Nomor 34 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan, erat kaitannya dengan SKPD yang melakukan pelayanan langsung dengan masyarakat.
“Jadi fokus kita pada sosialisasi kali ini adalah SKPD pemungut pajak retribusi serta SKPD yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.
Untuk memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026 perlu dilakukan sarana sosialisasi Perbup ini kepada masyarakat terlebih dahulu.
” Hal ini kita lakukan tidak lain karena melihat sumber PAD Kabupaten Hulu Sungai Utara dari 13 Kabupaten/kota di pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, kita Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan kabupaten dengan PAD terkecil,” beber Budia.
Lebih jauh, menurutnya pemungutan distribusi daerah terhadap layanan publik hanya dilakukan pada layanan publik yang bersifat administratif, tidak yang bersifat emergency atau darurat.
“Beda perlakuannya ketika misalnya seperti pelayanan rumah sakit, misalnya ada orang ingin masuk UGD, orang ingin UGD ini dikecualikan,” imbuhnya.
Ia berharap dengan peran serta masyarakat termasuk setiap ASN yang selama ini diminta pelunasan PBB-P2 diharapkan dapat memberikan peningkatan pada PAD daerah kedepannya disamping sektor -sektor yang lain seperti distribusi di sektor pariwisata, parkir dan lain-lain.
Selain itu, dia juga menekankan pada penerimaan berbasis elektronik kedepannya pada sumber penerimaan retribusi daerah agar peningkatan PAD Kabupaten HSU dapat optimal.
Adapun sosialisasi yang digelar dari 9-10 Desember 2025 tersebut diikuti oleh para perwakilan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, para camat, kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten HSU.(MC HSU/ Wahyu/ Febri)
Editor Dedi
![]()




