
AMUNTAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten HSU Pemilihan Umun tahun 2019, bertempat di aula KPU HSU, Selasa (2/4).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU beserta Komisioner KPU HSU, Bawaslu, Pengurus Parpol, serta anggota PPK sekabupaten Hulu Sungai Utara.
Menurut Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri, berdasarkan surat KPU RI nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/2019 perihal tindak lanjut mahkamah konsitusi Republik Indonesia, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetepan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten HSU Pemilihan Umun tahun 2019.
“Kegiatan Rapat Pleno terbuka ini diadakan menunggu instruksi dari KPU RI,” ujar Rina.
Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lukmanul Hakim menyampaikan, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3)
terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 173 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 87 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 86 pemilih, tersebar di 10 Kecamatan, 61 Desa/Kelurahan, dan 111 TPS.
“Untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 209 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 103 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 106 pemilih, tersebar di 10 Kecamatan, 100 Desa/Kelurahan, dan 145 TPS,” tambah Lukman.
Adapun penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 077/K.KS-06/TU.13/IV/2019 tanggal 1 April 2019 tentang surat rekomendasi terdapat penambahan pemilih baru dengan jumlah pemilih sebanyak 30 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 30 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 0 pemilih, tersebar di 8 Kecamatan, 22 Desa/Kelurahan, dan 26TPS.
Lukman menambahkan, penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 786 pemilih dengan pemilih laki-laki berjumlah 527 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 259 pemilih, tersebar di 10 Kecamatan, 187 Desa/Kelurahan, dan 577 TPS.
“Penetapan Daftar Pemilih Tambahan yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 825 pemilih dengan pemilih laki-laki berjumlah 524 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 301 pemilih, tersebar di 10 Kecamatan, 212 Desa/Kelurahan, dan 646 TPS,” sampainya.
Selain itu Lukman juga menyampaikan, untuk pemilih penyandang disabilitas sebanyak 625 pemilih, yaitu 141 tuna daksa, 66 tuna netra, 133 tuna rungu/wicara, 174 tuna grahita, dan 111 disabilitas lainnya. (Diskominfo/ricky/yudi)
![]()




