Kamis, 19 Februari 2026
PemerintahanUmum

KPU HSU GELAR RAKER PENYUSUNAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILU ANGGOTA DPRD TAHUN 2019

Sebagai salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019 di Hotel Aston Tanjung, Senin (18/12).

Rapat kerja diikuti anggota DPRD HSU, Komisioner KPU Kabupaten HSU, Sekretaris KPU, Kasat Intel Polres HSU, Kepala Bagian Pemerintahan Setda HSU, Kepala Bagian Hukum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Ketua panitia H. Syarifuddin, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat kerja penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu merupakan tindak lanjut dari bimbingan teknis (bimtek) penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu tahun 2019 di Solo Jawa Tengah baru-baru ini.

Rapat kerja bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan umum penataan dapil, perkembangan data penduduk, mekanisme kerja penataan dapil dan penghitungan alokasi kursinya”, ujar Syarifuddin.

Sementara itu anggota Divisi Hukum KPU Husnul Fajri, S.Sos, M.AP menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan (dapil) mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi mengacu pada kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan”, ujar Husnul.

Dilain pihak, anggota Divisi Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU HSU Riza Anshari, M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan data kependudukan sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil HSU, alokasi kursi DPRD HSU pada Pemilu Legislatif 2019 diperkirakan masih berjumlah 30 kursi dan terdiri atas empat daerah pemilihan.

“Susunan dapil untuk pemilu 2019 masih sama dengan pemilu 2014 yaitu Dapil HSU 1 meliputi Kecamatan Amuntai Tengah dan Banjang, Dapil HSU 2 meliputi Kecamatan Sungai Pandan dan Sungai Tabukan, Dapil HSU 3 meliputi Kecamatan Danau Panggang, Babirik dan Paminggir, dan Dapil HSU 4 meliputi Kecamatan Amuntai Utara dan Haur Gading”, ujar Riza.

Lebih lanjut Riza menyampaikan bahwa alokasi kursi per dapil Pemilu 2019 diperkirakan akan mengalami pergeseran pada dua dapil. Pada Dapil HSU 1 dan HSU 4 alokasi kursi masih sama dengan Pemilu 2014 yaitu masing-masing 9 kursi, Dapil HSU 2 mengalami kenaikan menjadi 6 kursi dari 5 kursi pada Pemilu 2014, sementara Dapil 3 HSU mengalami penurunan menjadi 6 kursi dari 7 kursi pada Pemilu 2014.

“Perubahan komposisi kursi per dapil ini semata-mata karena adanya pemutakhiran data kependudukan”, tandas Riza.

Rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang disusun oleh KPU Kabupaten HSU selanjutnya akan diusulkan ke KPU Pusat untuk ditetapkan (Diskominfo).

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !