Sabtu, 14 Maret 2026
Sosialisasi

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, BUPATI HSU : UNTUK TINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH

AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Sahrujani, menilai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik, di Aula Agung Setda HSU, Kamis (18/9/2025).

“Keterbukaan informasi memiliki arti penting bagi kita semua antara lain meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah mewujudkan tata kelola pemerintah Good Government yang berlandaskan transparansi akuntabilitas dan responsibilitas,” kata Haji Jani sapaan Bupati Sahrujani.

Sebelumnya, Bupati Sahrujani juga menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Diskominfosandi Kabupaten HSU ini.

“Kegiatan ini tentunya sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman terhadap pentingnya keterbukaan sekaligus pelayanan informasi bagi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan Peraturan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi karena yang kita pahami bahwa ada informasi yang memang boleh dipublish dan informasi yang dikecualikan untuk di publish,” jelas Haji Jani.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh aparatur Pemerintah Daerah mulai dari tingkat kabupaten kecamatan dan desa agar benar-benar memahami dan melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik ini dengan baik.

Sementara itu, Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan Pelaksana, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif.

Ketua Komisi Informasi Kalsel, Ahmad Rijani menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Oleh karena itu, setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi yang berdampak secara internal maupun eksternal.

Dikatakannya, bahwa landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik membuka akses bagi pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.

“Sedangkan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Keterbukaan Informasi Publik. Adapun tugas dalam menjalankan fungsinya mengawasi akan jalannya undang-undang tersebut,” jelas Rijani.

Ia menambahkan, diantara tugas Komisi Informasi yaitu menyelesaikan sengketa yang terjadi apabila badan publik tidak bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga adanya gugatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalsel, Kepala Diskominfosandi Kabupaten HSU dan jajaran, pejabat SKPD, Camat, Kepala Desa, Ormas, LSM dan undangan lainnya.(MC HSU/ Wahyu/Ihsan)

Editor Tim

error: KONTEN DILINDUNGI !