Amuntai – Pejabat eselon II (Kepala Dinas) dan eselon III (Camat) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) serentak melakukan penandatangan dokumen perjanjian kinerja di hadapan Bupati dan Wakil Bupati HSU, usai apel pagi gabungan di Halaman Kantor Bupati HSU, Senin (28/1).
Bupati HSU H. Abdul Wahid HK mengatakan, penandatanganan dokumen perjanjian kinerja tersebut dilaksanakan untuk mendorong komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Penandatanganan dokumen perjanjian kinerja bagi eselon II dan eselon III merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Perpres nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Hal ini juga sesuai dengan petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat peraturan Menpan RB nomor 53 tahun 2014,” ujar Wahid.
Wahid menambahkan, perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati selaku pemberi amanah kepada pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan program dengan indikator kinerja.
“Melalui perjanjian ini diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia,” harap Wahid.
Adapun kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja.
“Penyusunan perjanjian kinerja bertujuan sebagai tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran oganisasi, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, serta sebagai dasar Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan kinerja pimpinan perangkat daerah sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” lanjut Wahid.
Wahid berharap setelah penandatanganan dokumen perjanjian kinerja ini, pejabat eselon II dan eselon III dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab, sehingga dapat diwujudkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. (Diskominfo/ricky)