Amuntai – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Ahmad Suhaimi berharap adanya penambahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten HSU dapat lebih mempermudah proses pembuatan akta tanah bagi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan sambutan usai melantik Pejabat Pembuat Akta Tanah yang baru, di Aula Kantor BPN Kabupaten HSU, Selasa (10/7).
Adapun Pejabat Pembuat Akta Tanah yang baru dilantik tersebut yakni Maulana Firdaus, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap segala proses terkait pembuatan akta tanah, ditengah-tengah program Presiden Joko Widodo untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan atau pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ahmad Suhaimi mengatakan, sebagian tugas besar dari Badan Pertanahan itu dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga dengan adanya pejabat tersebut sekarang di BPN HSU diharapkan tugas-tugas dari kantor BPN HSU menjadi lebih ringan, pasalnya Kabupaten HSU selama ini hanya mempunyai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) seperti camat.
“Sudah lama HSU ini menginginkan adanya penambahan PPAT. Karena sudah sekian lama, baru sekarang ada PPAT di HSU. Selama ini ada, namun hanya PPATS seperti camat Amuntai Utara, Camat Amuntai Tengah, Camat Amuntai Selatan, dan Camat Danau Panggang,” ungkap Suhaimi.
Ia menambahkan, masyarakat Kabupaten HSU tidak hanya perlu setiap peralihan hak tanah itu dibuatkan aktanya, namun pemerintah juga harus menyiapkan pejabat di setiap peralihan hak atas tanah tersebut, sehingga PPAT diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap segala proses yang berlangsung dalam segala hal mengenai pembuatan akta tanah khususnya di Kabupaten HSU.
Suhaimi juga berharap setelah dilantiknya PPAT ini, masyarakat Kabupaten HSU dapat tahu, sehingga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembuatan akta tanah nantinya, pasalnya selama ini dapat digambarkan di Banua Enam pergerakan mengenai pembuatan akta tanah dan sebagainya cukup banyak. (Diskominfo/wahyu/indah)