Senin, 29 April 2024
Agama

JEMAAH HAJI LUNAS TUNDA 2020 TIDAK DIBEBANKAN BIAYA TAMBAHAN

AMUNTAI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Hulu Sungai Utara (HSU), Ahmad Rusyadi mengatakan jemaah calon haji yang melakukan lunas tunda tahun 2020 yang berangkat tahun 2023 tidak dikenakan biaya tambahan.

Hal itu dikatakannya, usai telah ditetapkan kesepakatan dalam hasil laporan Panitia Kerja (Panja) yang dibawa dalam rapat kerja (raker) dan disepakati oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, penetapan tersebut imbas dari kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

“Kita ketahui bersama untuk biaya perjalanan ibadah haji tahun ini berjumlah Rp 49.812.700,26 rupiah. Walaupun sebenarnya perjalanan ibadah haji itu yang disediakan pemerintah itu sebesar Rp 90.050.637,26 rupiah,” ucap Ahmad Rusyadi di Amuntai, Kamis (16/2/2023).

Adapun jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.

Jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

Dan sedangkan jemaah haji berhak lunas tahun 2023 dibebankan tambahan biaya sebesar Rp 23,5 juta.

“Perlu diketahui masyarakat bersama, itulah keputusan bersama antara Pemerintah dengan DPR terkait biaya perjalanan ibadah haji,” tutup Rusyadi. (Diskominfosandi/ricky/ikhsan)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!