Kamis, 19 Februari 2026
Pemerintahan

JELANG IDULFITRI, BUPATI HSU KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MUDIK

AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), melarang aktifitas mudik atau menuju daerahnya saat Idulfitri 1442 Hijriah, hal ini dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Berdasarakan Surat Edaran (SE) Bupati HSU No. 443.1/082/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci ramadan di Kabupaten HSU.

Sebagaimana ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan kemudian ditindaklanjuti ketentuan oleh Pemerintah Kabupaten, maka pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 akan diberlakukan ketentuan peniadaan mudik.

Langkah ini diambil pasca Bupati HSU menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda dan SKPD dengan agenda Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan Pos Jaga (Check Point), Selasa, (4/5/2021) di Mess Negara Dipa.

“Dalam ketentuan peniadaan mudik ini maka masyarakat yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak dibenarkan bepergian keluar kabupaten, dan masyarakat yang ada di kabupaten lain juga tidak dibenarkan masuk ke Kabupaten HSU.” ucap Bupati HSU H. Abdul Wahid HK.

Lebih lanjut, nantinya di Kabupaten Hulu Sungai Utara akan ada pembatasan arus transportasi di beberapa titik diantaranya di perbatasan HSU – Tabalong di Desa Tayur atau sekitar Taman Makam Pahlawan Tabur, perbatasan HSU – HST di Desa Tapus Dalam serta 1 posko Induk di Taman Putri Junjung Buih Amuntai.

Sementara itu, untuk transportasi sungai juga dilakukan penjagaan di daerah Danau Panggang.

“Jangan memaksakan diri untuk melakukan perjalanan, karena di perbatasan itu masyarakat yang ingin masuk akan diminta kembali putar balik, yang ingin keluar akan diminta untuk kembali ke tempat semula.” tegas Wahid.

Selain itu, Bupati HSU juga menghimbau masyarakat yang ingin melaksanakan takbiran di malam Idulfitri disilahkan melaksanakan takbiran ditempat ibadah di masjid atau musala terdekat.

“Bagi yang ingin melaksanakan takbiran dengan sarana alat transportasi yang biasanya sampai ke Kota Amuntai pada tahun ini kita lakukan pembatasan, jadi tidak ada lagi takbiran keliling kota.” ujar Wahid.

Sementara itu, pada hari raya Idulfitri ia juga mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat di tempat ibadah di masjid dan musala ditempatnya masing-masing, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menghindari kerumunan. (Humpro)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !