Kamis, 19 Februari 2026
Pemerintahan

HUSAIRI SERAHKAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Amuntai – Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Husairi Abdi, Lc menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2017, di aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (29/3).

Penyerahan Laporan Keuangan ini dilakukan bersama dengan Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor dan 12 (dua belas) kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kota Baru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru; yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah.

Menurut Tornanda Syaifullah, tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengukapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap perundang undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Adapun pada dasarnya, BPK menentukan opini berdasarkan dua kondisi, yaitu pembatasan lingkup audit atau kecukupan bukti dan penyimpangan dari standar akuntansi pemerintahan atau salah saji,” kata Tornanda.

Tornanda menambahkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2011 Pasal 8, disebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada BPK terdiri atas rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan parpol dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan parpol per kegiatan, rekapitulasi barang inventaris/modal (fisik), barang persediaan pakai habis, dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana bantuan keuangan parpol.

“Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK,” pungkas Tornanda.

Seiring dengan itu, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin juga menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami sangat bersyukur laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dan kami berharap di era kepemimpinan ini laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selalu bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari tim BPK Provinsi Kalimantan Selatan,” tambah Sahbirin. (Diskominfo/ricky/indah)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !