Pelaksanaan sidang terpadu 2016 di Hulu Sungai Utara yang terselenggara atas kerjasama antara Pengadilan Agama Amuntai, Kementerian Agama Hulu Sungai Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berlangsung di Desa Pulau Damar Kecamatan Banjang pada Kamis (26/5).
Kegiatan ini digelar menyusul adanya nota kesepahaman (memorandum of understanding / MoU) antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pengadilan Agama Amuntai. Pasalnya, banyak pasangan suami-istri tidak memiliki buku nikah dan anak-anak tidak memiliki akta kelahiran.
Dalam acara ini, sebanyak 33 pasang suami-istri dinikahkan secara massal. Itsbat nikah tersebut diikuti oleh warga yang kebanyakan merupakan transmigrasi dari pulau Jawa.
Menurut wakil Bupati HSU, H. Husairi Abdi, Lc, warga yang belum memiliki buku nikah dibantu Pemerintah Daerah melalui layanan itsbat nikah ini. Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut memberikan layanan penerbitan akta kelahiran secara gratis.
Pada tahun 2016, sudah didata sebanyak 400 pasangan suami-isteri yang akan mengikuti layanan itsbat nikah. Pihak pengadilan agama menginformasikan, bagi pasangan yang belum sempat mengikuti layanan itsbat nikah pada saat ini akan dinikahkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Seiring berjalannya kegiatan ini, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kabupaten Hulu Sungai Utara turut berpartisipasi memberikan sosialisasi Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Keluarga.
Dengan adanya layanan terpadu tersebut, diharapkan dapat memberikan ketentraman dan kepastian hukum dalam rumah tangga. (mn/amc)