Senin, 12 Oktober 2026
InfrastrukturUmum

‎FGD-1 RDTR HAUR GADING DAN DANAU PANGGANG, WABUP HSU: DOKUMEN HARUS MENJAWAB PERSOALAN PEMBANGUNAN SECARA NYATA

AMUNTAI — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Focus Group Discussion Pertama (FGD-1) sekaligus Konsultasi Publik Pertama (KP-1) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Haur Gading dan Kecamatan Danau Panggang. Kegiatan berlangsung di Ballroom Minosa Resort Amuntai, Senin (12/10/2026).
‎
‎Penyusunan RDTR ini merupakan bentuk bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas tata ruang dan iklim investasi di wilayah tersebut. FGD-1 ini membahas penetapan delineasi wilayah perencanaan serta penapisan isu pembangunan berkelanjutan bersama para pemangku kepentingan.
‎
‎Kegiatan dihadiri Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda HSU, Kepala PUPR HSU, para kepala SKPD, kepala desa, perusahaan konsultan, serta instansi terkait lainnya. Secara daring turut hadir Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Juliati.
‎
‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hero Setiawan menegaskan dukungan penuh Pemkab HSU terhadap program ini. Ia menekankan bahwa RDTR harus menjadi jawaban nyata atas berbagai tantangan pembangunan di daerah.
‎
‎”Kita memiliki potensi besar: pariwisata ekosistem rawa, perikanan tangkap, kerbau rawa, dan pertanian rawa lebak sebagai penopang agrominapolitan. Namun tantangannya juga nyata: degradasi ekosistem rawa, terganggunya tata air dan irigasi, serta kerentanan terhadap banjir dan karhutla. RDTR harus menjawab persoalan ini secara tuntas,” ujarnya.
‎
‎Wakil Bupati juga menekankan bahwa penyusunan RDTR harus sejalan dengan visi HSU Bangkit 2025–2029 dan menjadi peta jalan bagi program unggulan “Kayuh Jukung” untuk menghubungkan kampung-kampung di wilayah perencanaan.
‎
‎”Melalui Kayuh Jukung kita ingin memastikan setiap kampung terhubung. Dengan RDTR, program ini memiliki arah spasial yang jelas, masyarakat mendapat kepastian hukum atas lahannya, dan investor mendapat kepastian berusaha,” jelasnya.
‎
‎Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan lima arahan strategis Bupati HSU terkait penyusunan RDTR yaitu : selaraskan dengan visi HSU Bangkit dan RPJMD; susun berbasis data dan fakta lapangan; berikan kepastian ruang dan investasi yang implementatif; hormati karakteristik rawa, daya dukung lingkungan, dan risiko bencana; serta libatkan masyarakat, camat, dan kepala desa agar sesuai kebutuhan nyata.
‎
‎”Saya berharap RDTR ini tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas, tetapi menjadi alat kerja yang nyata untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.(MC HSU/Wahyu- Febri)
‎
‎Editor Dedi