Kamis, 19 Februari 2026
Pemerintahan

ENAM BUAH RAPERDA DISETUJUI

AMUNTAI – Sebanyak 6 (enam) buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disetujui dalam rapat paripurna DPRD HSU, Kamis (25/7).

Enam buah raperda tersebut terdiri dari 2 (dua) buah raperda prakarsa Pemerintah Daerah dan 4 (empat) buah raperda prakarsa DPRD.

2 buah raperda prakarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Sementara 4 buah raperda prakarsa DPRD HSU yaitu raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2019 – 2025, raperda tentang penyelenggaran pendidikan, raperda tentang keolahragaan, dan raperda tentang partisipasi masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi saat penyampaian pendapat akhir dari pemerintah daerah. Husairi mengatakan, keempat rancangan peraturan daerah inisiatif dari DPRD telah dimintakan fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Selatan, sebagaimana surat nomor 188.342/170/KUM/2019 tanggal 17 Mei 2019.

“Dari 4 raperda tersebut, 3 buah raperda telah kami terima hasil fasilitasinya, dan telah kami lakukan perbaikan sesuai dengan hasil fasilitasi yang diberikan,” ujar Husairi.

Husairi juga menambahkan, untuk 1 raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2019 – 2025, belum diterima hasil fasilitasinya, karena masih menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu Husairi juga menyampaikan, untuk raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, telah dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan, namun sampai saat ini masih dilakukan proses fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

“Sedangkan terkait raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019, tidak kami mintakan fasilitasi, tetapi setelah raperda ini kita sepakati pada hari ini, wajib kita mintakan evaluasi ke Gubernur Kalsel melalui Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD HSU H. Sahrujani mengatakan, dengat disetujuinya 6 buah raperda tersebut, diharapkan akan berguna bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten HSU, terutama pada peraturan daerah yang merupakan prakasa DPRD sumbangsih anggota DPRD masa jabatan tahun 2014 – 2019 di penghujung akhir masa jabatan.

“Untuk anggota DPRD HSU tahun 2014 – 2019, kami menghaturkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif, terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Sahrujani. (Diskominfo/ricky/eddy)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !