DPRD HSU GELAR RAPAT PARIPURNA KE-16, FRAKSI SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM TERHADAP LIMA RAPERDA

AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026, dengan agenda utama penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten HSU. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD HSU, H. Fadillah, dan dihadiri Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Sekretaris Daerah Adi Lesmana, para Asisten, Staf Ahli Bupati, unsur Forkopimda, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta seluruh anggota DPRD HSU.
Kelima Raperda yang dibahas meliputi: pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SLTP, SMU, dan SMK; pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset/barang kepada PDAM; perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tahun 2018–2019; serta Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD HSU H. Fadillah menjelaskan rapat ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, yakni penyampaian penjelasan Kepala Daerah atas kelima rancangan peraturan tersebut.
”Kami meyakini seluruh fraksi telah mempelajari naskah Raperda secara seksama sebagai bahan penyusunan pandangan umum. Kami berharap masukan yang disampaikan bersifat konstruktif guna menyempurnakan substansi peraturan sebelum tahap pembahasan selanjutnya,” ujar Fadillah.
Ia menambahkan, regulasi yang disahkan nantinya diharapkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat HSU.
Selanjutnya, juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pandangan secara bergantian: diawali Fraksi PKB melalui Ratna Sari Dewi, Fraksi PKS oleh Ahmad Al Gifari, Fraksi Gerindra oleh Budi Lesmana, Fraksi Golkar oleh Hendra Royadi, Fraksi PPP oleh Abd. Rahman, dan Fraksi NasDem–PDI Perjuangan oleh Teddy Suryana.
Mewakili Fraksi PKB, Ratna Sari Dewi menegaskan peraturan daerah bukan sekadar aturan tertulis, melainkan wujud keberpihakan kepada rakyat.
“Regulasi yang baik harus menghadirkan kemudahan, keadilan, kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan berpihak pada kepentingan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD sekaligus juru bicara Fraksi PKS, Ahmad Al Gifari, menyatakan dukungan terhadap langkah penyempurnaan regulasi, terutama terkait tata kelola pemerintahan, penguatan BUMD, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan pajak.
“Pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, namun harus melahirkan kebijakan yang efektif, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” ungkapnya seraya menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan.
Fraksi Gerindra, Golkar, PPP, serta gabungan NasDem–PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pembahasan kelima Raperda, disertai masukan dan catatan sesuai bidang tugas masing-masing guna menghasilkan aturan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Agenda selanjutnya dalam proses legislasi ini adalah penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi, sebelum masuk tahap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab HSU.(MC HSU/Rizki/Yudi)
Editor: Wahyu




