
Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memberikan tanggapan dan jawaban atas pendapat Kepala Daerah terhadap 4 buah Raperda prakarsa DPRD HSU, di antaranya berencana mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru terkait penyelenggaraan pendidikan mengenai kewenangan pengelolaan sekolah menengah yang diserahkan kepada pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan perwakilan fraksi DPRD HSU H Junaidi saat memberikan tanggapan dan jawaban Fraksi DPRD atas pendapat Kepala Daerah terhadap 4 buah Raperda prakarsa DPRD HSU dalam rapat paripurna DPRD, di aula DPRD HSU, Rabu (23/1).
Sebelumnya, mewakili seluruh fraksi di DPRD HSU, dia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas segala saran dan dukungan untuk penyempurnaan penyusunan rencana peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD oleh pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Hal ini dilaksanakan sesuai dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban para fraksi di DPRD terhadap pendapat Kepala Daerah HSU atas 4 empat buah raperda prakarsa DPRD, setelah menyimak dan mempelajari pendapat Kepala Daerah yang telah disampaikan oleh Bupati,” papar Junaidi.
Dirinya menambahkan, sehubungan dengan pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah terkait empat buah raperda tersebut, DPRD dapat merangkum dan memberikan tanggapannya.
Pada Raperda tentang induk pembangunan pariwisata daerah, fraksi-fraksi DPRD sangat setuju dan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah daerah tersebut, karena sudah seharusnya dalam penyusunan sebuah Raperda harus memperhatikan dan memperoleh pedoman hal-hal yang telah diatur dan ketentuan-ketentuan sebelumnya baik itu ketentuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun juga ketentuan yang telah ada di daerah sendiri.
“Namun, guna menyempurnakannya kami berharap pemerintah daerah melalui SKPD terkait dapat ikut serta secara aktif memberikan masukan dan formulasi yang tepat untuk mengkoordinir hal-hal yang terkait dengan Raperda tersebut,” lanjutnya.
Lalu, terkait dukungan pemerintah daerah dengan diajukannya Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang berisi tentang adanya kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, fraksi DPRD menanggapi hal tersebut dengan melihat kepada lampiran UU nomor 23 tahun 2014 yang mana berisi tentang kewenangan untuk sekolah menengah diserahkan kepada pemerintah provinsi, sementara pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengatur sekolah menengah.
“Sedangkan pada perda Kabupaten HSU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di kabupaten HSU, pengelolaan sekolah menengah masih diatur dalam peraturan daerah,” tambahnya.
Oleh karenanya, pada awalnya DPRD bermaksud melakukan penyesuaian pada perda nomor 1 tahun 2014, akan tetapi lampiran II nomor 37 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan berisi “Jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika peraturan perundang-undangan berubah, materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50 %, atau esensinya berubah, maka peraturan tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru”.
Berdasarkan hal tersebut DPRD sepakat untuk mengusulkan Raperda baru yang akan mengakomodir ketentuan yang masih berlaku pada peraturan daerah tersebut, dengan memasukkan beberapa ketentuan tambahan terutama terkait pendidikan inklusif serta muatan lokal. Oleh karenanya, diharapkan Raperda ini nantinya dapat disetujui pemerintah daerah sebagai pengganti perda nomor 1 tahun 2014.
Selanjutnya, terkait dukungan dan apresiasi pemerintah daerah atas Raperda tentang keolahragaan dan Partisipasi masyarakat yang mana sampai saat ini belum adanya perda yang mengaturnya, fraksi DPRD berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat terus bersenergi dan bekerjasama guna memberikan kemudahan pelayanan dan peningkatan pembangunan bagi daerah di kabupaten HSU terutama menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Raperda ini.
Selain itu, Raperda tentang keolahragaan bukan sekadar payung hukum bagi pemerintah daerah untuk pembinaan dan sebagainya, akan tetapi juga sebagai pedoman perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan kebijakan keolahragaan.
“Sedangkan terkait Raperda tentang partisipasi masyarakat dimana belum adanya peraturan yang jelas mengenai mekanisme pemberian saran dan masukan oleh masyarakat, maka perlu adanya kebutuhan hukum di dalam nya, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipasif, dan akuntabel,” pungkasnya.
Dalam rapat paripurna DPRD HSU yang dipimpin langsung oleh Ketuanya H. Sahrujani tersebut tampak hadir pula Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Sekretaris Daerah H. Muhammad Taufik, Forkopimda, para pejabat Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, tokoh organisasi masyarakat, organisasi wanita, mahasiswa, dan LSM. (Diskominfo/wahyu)
![]()




