Senin, 13 Januari 2025
PendidikanUmum

DP3A SOSIALISASIKAN PERNIKAHAN USIA ANAK

 

Amuntai – Dijadikannya Desa Rantau Bujur Darat Kecamatan Sungai Tabukan sebagai Kampung KB di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memfokuskan berbagai program Keluarga Berencana (KB) agar desa paling terpencil di wilayah ini bisa menjadi kampung berkualitas.

Guna mendukung program tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang dibawah komando Hj. Gusti Iskandariah, S. Sos, MAP berkontribusi memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang pernikahan usia anak.

“Kami berkewajiban memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai perkawinan usia anak,” ujar Hj. Rusmawardah, S.Sos Kasi Pemenuhan Hak Anak Bidang Sipil, Informasi dan Partisipasi DP3A HSU, Senin (30/10).

Sosialisasi yang bertempat di Balai Desa setempat, menghadirkan dr. Hj. Farida Laela dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RT, tokoh masyarakat, bidan desa, kader PKK dan Posyandu, ibu rumah tangga, dan generasi muda.

“Kami mengharapkan perkawinan usia anak tidak terjadi lagi, karena lebih banyak mudaratnya,” pesan Farida Laela.

Selanjutnya, dr. Hj. Farida Laela memaparkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 136 ayat (1) disebutkan upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.

Menurutnya, terjadinya pernikahan anak sebelum mencapai usia 18 tahun akan berdampak dalam beberapa hal, seperti belum matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan.

“Penyebab masih tingginya kematian ibu dan bayi adalah kehamilan usia dini, status gizi ibu hamil yang kurang, dan pengetahuan ibu tentang kesehatan yang belum memadai,” terangnya.

Dari segi kesehatan reproduksi, pernikahan usia dini memiliki resiko komplikasi medis, kesakitan, dan terkadang berujung kematian, serta anatomi tubuh anak belum siap untuk mengandung maupun melahirkan.

“Komplikasi psikososial akibat penikahan dan kehamilan di usia dini bisa menjadi trauma dan krisis kepercayaan diri,” cetusnya.

Untuk itu, ia menghendaki adanya kerjasama lintas program, misalnya program UKS dengan melakukan penyuluhan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah tingkat SLTP dan SLTA/sederajat (Diskominfo/Fai).

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!