
Amuntai – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sosialisasikan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Senin (19/10).
Sosialisasi ini dalam rangka pembinaan Adipura Kabupaten HSU, dihadiri perwakilan SKPD, Camat, Lurah, Komunitas Hijau “Rarawa” Amuntai, serta undangan lainnya.
Kepala Disperkim LH Kabupaten HSU H. Rusnaidi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk provinsi dan kabupaten sekaligus evaluasi dalam penilaian Adipura di Kabupaten hulu sungai utara. Hal ini berdasarkan adanya Perpres No 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah dalam melaksanakan kegiatan Jakstrada ini yang kita sinergikan dengan Jakstrada provinsi dan kabupaten,” kata Rusnaidi.
“Kemudian adanya komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan dalam kita melaksanakan target-target yang dituangkan dalam Jakstrada untuk pengelolaan persampahan sampai tahun 2025, tujuannya Indonesia bersih, oleh karena itu kabupaten dan provinsi harus bersih terlebih dahulu,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati HSU H. Abdul Wahid HK dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten 2 Bidang Pembangunan dan Ekonomi H. Rifaniansyah, menyambut baik dan berterima kasih serta memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan rapat pembinaan teknis dalam rangka penilaian Adipura tahap ke-2 di Kabupaten HSU, sekaligus sosialisasi kebijakan strategis daerah terkait dengan pengelolaan sampah.
“Kegiatan ini mempunyai makna yang sangat penting dan strategis guna memberikan bekal dan meningkatkan pemahaman, menyatukan persepsi, dan mendorong komitmen kita bersama, serta membangun kerjasama dan sinergitas dalam pengelolaan lingkungan di wilayah Kabupaten HSU agar lebih bersih dan hijau dalam rangka mewujudkan HSU bersih 2025 dengan melakukan barbagai kegiatan, antara lain program bank sampah dan olah sampah yang berbasis 3R (reduce, reuse, recycle),” kata Bupati.
Adapun narasumber Hj. Ninuk Murtini, Pejabat Fungsional Ahli Madya Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam penanganan masalah sampah, dan juga guna meraih Adipura.
Ninuk mengimbau kepada para Camat, Lurah, dan pihak terkait lainnya untuk menata pemukiman di wilayah masing-masing, khususnya masalah sampah rumah tangganya dan sampah sejenis rumah tangga, karena menurutnya pemukiman ini nilainya masih rendah yaitu 69,69%, sedangkan passing grade 75 %.
“Maka dari itu perlu ditingkatkan lagi dan juga kita harus membuat komitmen bersama antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka menanggulangi masalah sampah rumah tangga,” lanjut Ninuk.
Menurut Ninuk, pemilahan dan pengolahan sampah juga masih perlu dibenahi, karena masyarakat banyak yang belum tahu mana sampah organik dan non organik. (Diskominfo/yanto/oellah)
![]()




