Sabtu, 27 April 2024
Ekonomi

DISPERINDAGKOP HSU TERUS GENJOT FASILITAS UTTP

AMUNTAI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi – UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus menggenjot fasilitas tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) kepada para pedagang untuk uji keakuratan.

Plt Disperindagkop-UKM HSU melalui Kabid Perdagangan, H M Isnaini memastikan bahwa para pedagang di Kabupaten HSU dapat melakukan uji keakuratan timbangan, baik saat pihaknya melakukan operasi tera ulang UTTP dibeberapa tempat seperti pasar atau pun langsung di kantor Disperindagkop-UKM HSU.

Dirinya menyebut alat ukur timbangan yang oleh masyarakat lebih mengenal istilah ex/ijk dacing (Dari bahasa belanda) untuk tera/tera ulang, ia berharap para pedagang dapat sesegeranya melakukan tera ulang bagi timbangan atau alat ukur yang telah lama tidak di tera.

“Selain waktu kami adakan operasi uji tera, masyarakat bisa juga langsung ke kantor kami untuk uji tera, tinggal bawa alat timbangnya.” jelas H M Isnaini, Selasa (28/12/2021).

Selain, bertujuan melindungi konsumen tera ulang ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan tertib ukur di masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecurangan dan kerugian dalam proses jual beli.

“Tera ulang dimaksudkan untuk memastikan akurasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai dengan amanat UU. No. 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.” ucapnya.

Meski bervariasi, besaran tarif retribusi tera ulang pun teribilang cukup kecil, Sesuai Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Retribusi jasa umum, seperti untuk UTTP jenis takaran basa/kering tarif sampai dengan 2 liter hanya dikenakan tarif Rp 2500 dan 2 liter hingga 25 liter dikenakan tarif Rp 5 ribu saja.

Sementara tarif retribusi untuk timbangan biasa atau sedang seperti 3 kg sampai dengan 25 kg hanya dikenakan tarif Rp 3 ribu hingga Rp 5ribu saja, demikian pula untuk anak timbangan 1 kg hingga 5 kg hanya dikenakan tarif Rp 400 -Rp 500.

Isnaini menyebutkan selama ini unit metrologi legal Disperindagkop- UKM telah beberapa kali melaksanakan kegiatan sidang tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di beberapa pasar di wilayah kabupaten hulu sungai utara selama tahun 2021.

Diantaranya sidang tera ulang perdana yang dilakukan dipasar Sungai Turak kecamatan Amuntai Utara, berlanjut di pasar Babirik Kecamatan Babirik, pasar unggas Kecamatan Amuntai Tengah, pasar Induk Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah, pasar Alabio Kecamatan Sungai Pandan, pasar Candi Kecamatan Amuntai Tengah, hingga pasar Pangkalan Sari Kecamatan Sungai Pandan.

Selain itu, unit metrologi legal juga melakukan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di SPBU dan pertashop yang tersebar di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Sejak pertama kali beroperasi pada 22 Juni 2021 lalu, total 868 UTTP telah ditera ulang sampai pertanggal hari ini, sedangkan untuk SPBU masih ada 2 SPBU sama beberapa pertashop yang belum di tera.” imbuhnya

Dengan menargetkan operasi pasar keseluruh kecamatan di kabupaten HSU, Ia berharap ditahun 2022, partisipasi masyarakat khsususnya para pedagang untuk melakukan UTTP semakin mengalami peningkatan, sehingga kontrol proses jual beli dapat selalu terjamin. (Diskominfo wahyu)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!