Kamis, 19 Februari 2026
Umum

DISKOMINFO KALSEL SOSIALISASIKAN PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO

Bertempat di Aula MAN 1 Hulu Sungai Utara (HSU) Amuntai, Sabtu (26/8) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel melakukan sosialisasi kepada Pengguna Frekuensi Radio Orari dengan tema Melalui Sosialisasi Bidang Frekuensi Radio Kita Ciptakan Tertib Pengguna Frekuensi Radio di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio mengenai aturan penggunaan frekuensi radio dan tatacara perizinannya demi terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bebas dari gangguan dan sesuai dengan peruntukan.

Sosialisasi ini juga dimaksudkan agar para pengguna frekuensi radio bisa tertib dalam penggunaannya. Penggunaan Spektrum Frekuensi perlu diatur untuk mencegah gangguan apalagi untuk kebutuhan bencana alam dan untuk juga mencegah menggangu komunikasi alat transportasi udara dan laut.

Ketua Orari Lokal HSU H. Yamuddin dalam sambutannya menyampaikan keberadaan organisasi Orari Lokal HSU untuk melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.

Sementara itu Muhammad Amin dari Diskominfo Provinsi Kalsel meminta agar para pengguna radio amatir memahami Tertib Penggunaan Frekuensi Radio agar tidak mengganggu komunikasi yang lebih penting seperti komunikasi untuk Transportasi udara, Laut dan Saat Adanya Bencana Alam.

Dilain pihak Sekretaris Umum Orari Lokal Provinsi Kalsel Ahmad Yani menyampaikan bahwa seorang amatir radio bisa mengudara kalau sudah mempunyai izin.  Menurut Yani seorang Amatir Radio juga dapat berperan penting juga saat ada Bencana Alam untuk penyampaian berita untuk memudahkan dalam bantuan.

“Saat dalam penggunaan Orari Lokal sebaiknya jangan digunakan untuk main-main atau memutar lagu yang akan membuang waktu dan merugikan orang lain dalam menyampaikan berita penting”, ujar Yani.

Yani berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat pengguna frekuensi radio di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara lebih memahami aturan penggunaan frekuensi radio dan perangkat radio sehingga dapat menggunakan frekuensi radio dan perangkat radio secara legal dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan regulasi serta dapat melakukan proses perizinan (Diskominfo/Faisal/Azra).

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !