Sabtu, 18 Mei 2024
Hukum

DINAS PENDIDIKAN DAN KEJARI HSU TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA (MoU) PENANGANAN MASALAH HUKUM

AMUNTAI – Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU mengadakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kejari HSU, Selasa, (9/2/2021).

Acara penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan HSU H. Junaidi Gunawan dan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Novan Hadian.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan HSU H. Junaidi Gunawan menyampaikan tujuan pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama guna meningkatkan penyediaan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dalam rangka kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU adalah untuk meningkatkan pelayanan hukum, khususnya yang berkenaan dengan program dan kegiatan yang ada pada Dinas Pendidikan HSU. Kemudian yang kedua dalam rangka meningkatkan dan penyediaan hal – hal yang berkenaan dengan hukum.” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan kerjasama yang terjalin antara Dinas Pendidikan HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU telah berlangsung sejak lama.

“Sebelumnya juga memang ada kerjasama yang dilaksanakan oleh Dinas pendidikan HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU oleh pimpinan yang terdahulu.” tutur Junaidi.

Junaidi menyebut kerjasama yang dijalin antara Dinas Pendidikan HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU adalah dalam kegiatan pembangunan dan kegiatan yang bersifat fisik dan juga bersifat non fisik nantinya.

“Kegiatan yang dilakukan adalah konsultasi tentang penanganan – penanganan nantinya, kemudian baik bersifat tata aturan dan ketentuan – ketentuan, maupun nanti penanganan – penanganan yang bersifat di lapangan yang berkenaan dengan kegiatan – kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi.” ujar Junaidi.

Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri HSU Novan Hadian mengatakan, saat ini sudah ada enam instansi yang berkerjasama dalam masalah pendampingan hukum seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSU , Rumah Sakit Pembalah Batung, PDAM HSU, Dinas Kesehatan HSU, BNI, dan terakhir Dinas Pendidikan HSU.

Novan juga menambahkan bahwa kegiatan pendampingan hukum ini tidak diwajibkan secara umum bagi dinas – dinas.

“Kami secara umum tidak, cuma kami membuka pintu kami kepada Pemerintah Kabupaten, khususnya kepada dinas – dinas yang mau berkenan meminta kami pendampingan ataupun memberikan bantuan hukum, ataupun mengajak kami kerjasama dalam hal pemberian bantuan hukum, kami terbuka untuk bisa membantu dan memberikan yang terbaik bagi kabupaten.” jelasnya.

Novan menyebut proyek di kabupaten HSU pada umumnya pekerjaannya bagus, yang dikhawatirkan adalah terhadap hambatan – hambatan adanya gangguan didalam pelaksanaan pekerjaan.

“Proyek – proyek yang dilaksanakan oleh dinas – dinas, disitulah kita dapat memberikan bantuan ataupun pertimbangan hukum secara keperdataan kepada dinas – dinas yang memerlukan kami.” pungkasnya. (Diskominfo/Febry/Utam)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!