
AMUNTAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana, menekankan akan pentingnya pengelolaan Aset Desa yang baik dimana memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa bersama perangkat desa se Kabupaten HSU, di Gedung Agung Setda HSU, Rabu (16/7/2025).
“Aset ini adalah konversi dari dana desa yang mana barang-barang itu barang milik desa dan implementasinya di lapangan memang tidak mudah, aset ini harusnya tercatat dengan baik dikelola dengan baik dan dengan cara yang baik juga sesuai dengan aturan, prosedur dan SOP-nya,” tegas Adi Lesmana.
Menurutnya, pengelolaan aset desa, perlu dilakukan inventarisasi dan penilaian aset yang akurat, serta penyusunan rencana pengelolaan aset yang efektif. Dengan pengelolaan aset desa yang baik, desa dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakatnya.
“Barang inventaris harusnya diamankan tercatat kalau sudah tercatat dengan baik dan dilaporkan tiap bulan, ini juga problem laporan-laporan barang cacat dilaporkan secara periodik. Tolong disampaikan secara periodik juga proses pengelolaannya,” pinta Sekda HSU kepada para peserta.
Lebih lanjut, ia berharap para peserta dapat menyimak dan memanfaatkan kegiatan yang dinarasumberi Inspektorat Kabupaten HSU ini dengan sebaik-baiknya.
“Harap buat pian (peserta) semua betul-betul mengikuti Bimtek ini dengan sebaik-baiknya. Mungkin itu saja dari kami supaya bisa diingat bahwa aset yang dipetik perlu dicatat perlu dikelola dan diproses akhir,” tukasnya.
Seiring dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HSU, Rizali Hadi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini diikuti sebanyak 214 peserta dari aparat desa se Kabupaten HSU oleh kepala urusan umum masing-masing desa.
Dikatakannya, bahwa aset desa merupakan yang diperoleh melalui dana APBDes maupun cara-cara yang lain dan sebagainya keberadaan desa ini diharapkan bisa bermanfaat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga untuk sebagai sumber pendapatan asli desa.
Keberadaan aset Desa tentu harus dirawat sebaik-baiknya kemudian kebijakan pengelolaan tidak hanya penggunaan tindakannya, namun pemanfaatan sudah dimulai sejak perencanaan, pengadaan, penggunaan, pencatatan pengamanan diberikan pada unsur-unsur yang termasuk dalam pengelolaan aset Desa.
“Jadi yang namanya aset desa bukan hanya sekedar menggunakan dan memanfaatkan, tetapi supaya pemanfaatan dari penggunaan aset Desa ini bisa maksimal dalam waktu yang lama maka kita harus senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan aset desa yangkita miliki,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Aset desa dapat berupa tanah, bangunan, infrastruktur, dan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat. (Diskominfosandi Wahyu/Febri)
Editor Tim.
![]()




