Amuntai – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menoreh prestasi dengan berhasil memenuhi target pencapaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Dari target yang ditentukan, Kabupaten HSU pada tahun 2017 berhasil mencapai target 100 persen yaitu menyerahkan 5500 sertifikat tanah kepada warga.
Pada tahun 2018 ini, BPN Kabupaten HSU baru saja menyerahkan 995 sertifikat tanah di dua desa, yaitu Desa Mawar Sari dan Desa Pinangkara Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (21/3). Untuk Desa Mawar Sari sebanyak 501 sertifikat dan Desa Pinangkara sebanyak 494 sertifikat.
Kepala BPN HSU Akhmad Suhaimi mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program PTSL tahun 2017 dengan target membagikan 5500 sertifikat. BPN HSU telah mencapai target yang ditetapkan oleh pusat dan menjadi urutan pertama kabupaten yang berhasil memenuhi target.
“Untuk tahun 2018, BPN HSU memiliki target membagikan sebanyak 10.000 sertifikat untuk program PTSL, IP4T, dan Redistribusi Tanah,” ungkapnya.
Berbeda pada tahun 2017 dimana penerima program PTSL berasal dari beberapa Kecamatan, pada tahun 2018 ini program PTSL hanya akan dilaksanakan di Kecamatan Amuntai Tengah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tanah yang ada di HSU jelas kepemilikannya. Untuk tahun 2018, pada bulan Maret dilakukan penyuluhan kepada masyarakat, dan memasuki bulan April barulah dilakukan pengukuran tanah.
Pengukuran dilakukan bertahap per desa. Bagi yang belum memiliki sertifikat akan didaftarkan menjadi penerima program PTSL, sedangkan yang telah memiliki sertifikat tetap akan didata untuk dimasukkan pada data peta.
Pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat selain untuk program PTSL juga berfungsi untuk rekonstruksi data pertanahan, mengingat beberapa tahun lalu kantor BPN HSU mengalami kebakaran dan mengakibatkan banyaknya data yang hilang.
“Jika seluruh tanah di kecamatan Amuntai Tengah telah terdata dan masih belum memenuhi target, barulah akan dicari target lokasi baru,” ujarnya.
Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid HK, MM., M.Si pada saat penyerahan langsung sertifikat kepada masyarakat, mengimbau agar warga yang telah memiliki sertifikat bisa menggunakannya dengan bijak.
Dengan memiliki sertifikat, maka nilai tanah akan meningkat karena berkekuatan hukum. Warga juga diimbau untuk menyimpan sertifikat di tempat khusus bersama dengan dokumen penting lain agar tidak terjadi kehilangan.
“Pembuatan sertifikat tanah tidak dipungut biaya, dan kerjasama warga juga baik untuk melengkapi persyaratan yang diminta BPN, karenanya perlu dijaga dengan baik,” ungkapnya.
Pemkab HSU juga berkomitmen untuk mendukung dan bekerjasama dengan pihak BPN untuk bisa menyukseskan program PTSL di tahun 2018.
“Aparat desa terus kami minta untuk berperan aktif dalam program ini. Camat juga ikut mengawasi,” pintanya.
Wahid juga menghimbau kepada warga yang belum memiliki sertifikat tanah agar bisa segera mengurus di BPN. (Diskominfo/tim/indah)