Amuntai – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (31/7).
Sosialisasi yang mengusung tema “Manfaat Membayar Pajak : Bayar Pajaknya Nikmati Pembangunannya” kali ini bertempat di Desa Pulau Tambak dan diikuti seluruh Desa yang ada di Kecamatan Amuntai Selatan.
Kepala Bidang PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BP2RD Dra. Norjannah, MM menyebutkan bahwa PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan.
”Kegiatan ini rutin digelar setiap tahun di seluruh kecamatan dengan harapan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar kewajibannya, yakni PBB-P2,” ucapnya.
Adanya Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang PBB-P2 dan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang BPHTB menjadi acuan dalam melakukan pungutan.
Menurutnya, objek PBB-P2 adalah bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan secara pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
“Penentuan PBB-P2 ini sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah,” bebernya.
Ia juga menyebutkan objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 seperti bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
“Objek pajak itu digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional maupun tanah penggembalaan yang dikuasai desa, termasuk pula tanah negara yang belum dibebani suatu hak,” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya lebih menekankan pada SOP pelayanan PBB-P2 Penatausahaan Pertanahan. Kemudian mengenai proses pendaftaran baru objek maupun subyek PBB-P2, perubahan Data SPPT serta pengisian formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
“Kami melibatkan juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena erat kaitannya dengan pembuatan sertifikat tanah maupun bangunan yang menjadi kewenangan BPN,” ujarnya. (Diskominfo/tim/indah)