
AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Wakil Bupati Hero Setiawan menyampaikan penjelasan kepala daerah terkait diajukannya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD HSU.
Bertempat di Ruang Rapat DPRD HSU, Rabu, (15/7/2026), rapat ini bertujuan membahas rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Kabupaten HSU tahun 2026.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD HSU Ahmad Al Ghifari, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala SKPD, pimpinan instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya.
Kelima Raperda tersebut meliputi pencabutan Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru, perubahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten HSU, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan serta penyetoran pajak daerah.
Wakil Bupati Hero Setiawan, menjelaskan penyusunan dan pembahasan Raperda merupakan langkah krusial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib administrasi, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan nyata masyarakat.
Khusus raperda layanan pajak daring diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Melalui sinergi pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kami berharap seluruh Raperda dapat menjadi produk hukum berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hero Setiawan.
Rapat berlangsung tertib dan lancar, hasil rapat ini akan dilanjutkan ke tahapan pembahasan teknis sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku.
(MC HSU/NATA/JIMMY)
Editor: Wahyu




