AMUNTAI – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Hulu Sungai Utara (HSU), Syardani menekankan, perlunya keseriusan semua pihak khususnya panitia pengawas dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan pemilu termasuk penerapan peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada tahapan Pemilu tahun 2024 bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten HSU, yang digelar pada 10 -11 Agustus 2023 di Meetingroom Nasa Hotel Banjarmasin.
Menurut Syardani, disamping berpedoman pada peraturan Bawaslu dalam bertugas, panitia pengawas juga dapat mengambil rujukan pertimbangan hukum diluar perbawaslu seperti surat edaran, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan lain-lain.
“Kita (Panitia pengawas) juga harus tahu produk hukum diluar dari pada peraturan Bawaslu, jadi bila nanti ada pelanggan, maka kita dapat menilai pelanggaran apa yang dilanggar, baik sangsi ringan, sedang atau sangsi berat,” kata Syardani.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan para panitia pengawas agar benar-benar menjaga integritas, tugas dan kewajibannya sebagai pengawas terlebih menjelang penetapan bakal calon legislatif.
“Kita akan mendekati penetapan calon oleh KPU, jadi saya minta (Panitia pengawas) semakin aktif mengetahui daftar pemilih sementara (DPT) sehingga kita bisa memberi tanggapan, kalau-kalau ada sengketa, jadi sebelum itu terjadi kita bisa melakukan pencegahan,” imbuhnya.
Syardani berharap melalui sosialisasi dan penjelasan dari para narasumber di kegiatan ini, wawasan sebagai pengawas akan bertambah profesional.
“Mudah-mudahan pemilu 2024 mendatang berjalan dengan lancar, kami Bawaslu Kabupaten, berharap maksimalkan penglihatan dan pendengaran Panwascam begitu pula seterusnya sampai ke pelosok-pelosok desa melalui PKD (Panitia pengawas kelurahan/desa) tolong koordinasi jangan sampai putus,” tukasnya. (Diskominfosandi/wahyu)