Selasa, 14 Januari 2025
Politik

BAWASLU HSU HARAPKAN KESAMAAN PERSEPSI PENYELENGGARA DAN PENGAWAS JELANG PILKADA

AMUNTAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemilihan dalam Persiapan Pengawasan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara di Pilkada 2024.

Rakor yang berlangsung di Gedung Aneka Guna, Rabu (6/11/2024) dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu HSU, Syardani.

Syardani menyampaikan, rakor ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran permasalahan yang akan ditemukan petugas Panwascam, khususnya pada daftar pemilih tambahan.

Ia juga mengingatkan, agar para anggota KPPS jangan berlebih saat menyerahkan surat suara pada pelaksanaan pemungutan suara nanti.

Sebab, diakui Syardani pemilih pindahan dari luar Kabupaten HSU, hanya dapat satu surat suara, yakni hanya dapat surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

“Jika diberi dua lembar surat suara, sampai bisa memilih Bupati dan Wakil Bupati, ditakutkan jadi celah terjadi PSU di daerah ini,” ujarnya.

Maka dari rakor ini, pihaknya mendatangkan komisioner KPU HSU sebagai narasumber yang berkaitan dengan pemilihan tambahan dan mekanisme pemungutan sampai dengan perhitungan jelang Pilkada.

“Kami ingin satukan persepsi dengan penyelenggara dan pengawas kami di lapangan jelang pelaksanaan Pilkada HSU,” sampainya.

Sementara, narasumber dari KPU HSU, Muhammad Noor menyampaikan terkait DPT, DPTb, maupun DPK yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

Noor menjelaskan penggunaan hak pilih di TPS dibedakan berdasarkan kategori pemilih, baik itu DPT, DPTb, atau Pemilih DPK.

Untuk DPT merupakan pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan.

Dan selanjutnya, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Sedangkan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di mana, karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Untuk, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

“Jika warga ber-KTP Jawa Timur, tentu tidak bisa memberikan hak suara memilih Gubernur dan Bupati di Kabupaten HSU, namun jika ia warga Kandangan Kabupaten HSS, masih bisa memilih untuk Gubernur saja,” jelasnya.

Sedangkan, ia menuturkan untuk warga HSU yang memiliki KTP, berhak untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati, meski belum terdaftar dalam DPT.

“Kami harap pengawas Pemilu tetap berkomunikasi dengan penyelenggara di tingkat desa/kelurahan,” pungkasnya. (Diskominfosandi/Jimmy)

Loading

error: Konten di lindungi !!