Kamis, 19 Februari 2026
Umum

ADA ANJING LIAR, DISTAN HSU GELAR ELIMINASI DAN VAKSINASI RABIES

Amuntai – Anjing dikenal sebagai hewan yang manut, meskipun sifat anjing kerap liar bahkan menggigit, jika terserang virus rabies. Sejak Februari sampai dengan Maret tahun 2018 ini, hewan itu kerap berkeliaran di halaman masjid dan pemukiman warga di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Hal itu sangat membahayakan apabila warga sampai tergigit hewan bergigi tajam tersebut.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Dinas Pertanian (Distan) HSU melalui Bidang Keswan, mengambil tindakan berupa pengumpanan untuk eliminasi dengan menggunakan daging mentah.

Jamaah Masjid Raya At-Taqwa Amuntai kerap digonggong saat hendak melaksanakan ibadah shalat subuh berjamaah. Selain mengganggu warga yang ingin beribadah, ternyata anjing juga kerap beraksi di pemukiman warga, sehingga masyarakat sedikit was-was ketika harus berjalan di malam hari.

Diketahui, hewan bernama latin Canin lupus familiaris tersebut ternyata ada yang berstatus liar, namun ada pula yang memang milik warga. Hal itu sesuai informasi yang dikumpulkan dari warga.

“Kalau anjing kami, tidak dibebaskan liar. Paling kalau mau jalan-jalan, baru dikeluarkan dari lingkungan rumah. Dan anjing ini juga sudah melalui proses vaksinasi rabies, jadi aman,” ungkap Jones (bukan nama sebenarnya) yang bermukim di Kecamatan Amuntai Tengah.

Lanjutnya lagi, terkait adanya program eliminasi anjing liar ini, dia pribadi memilih tidak mengeluarkan anjing peliharaannya, jangan sampai anjing peliharaannya ikut termakan umpan program eliminasi oleh pihak Distan.

“Kami sudah dikabari oleh Dinas terkait, jadi peliharaan cuma di halaman rumah,” terangnya.

Kepala Distan HSU H. Ilman Hadi mengungkapkan, upaya eliminasi anjing berstatus liar ini merupakan respon pemerintah daerah terhadap apa yang dikeluhkan warga selama ini.

“Benar informasinya, anjing berkeliaran di lingkungan Masjid Raya At-Taqwa dan pemukiman warga, seperti di sekitar Pasar Amuntai dan Kelurahan Sungai Malang, sehingga tim melakukan pengumpanan di kawasan tersebut”, katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, drh. I Komang Agus Chandra menyampaikan, saat melaksanakan eliminasi ini tidak serta merta menebar umpan racun Strychnine pada hewan, sebab dikhawatirkan akan dimakan hewan peliharan milik warga, misalkan kucing atau anjing.

“Melakukan pendekatan individu dengan masyarakat, salah satunya kepala desa. Yang kami antisipasi adalah anjing liar, bukan hewan milik warga”, katanya.

Untuk populasi anjing yang dilakukan vaksinasi rabies di HSU, sekitar 50 ekor dengan sebaran dua kecamatan yakni Banjang dan Amuntai Tengah.

Sesuai SOP juga, anjing yang terbius akan dilakukan karantina selama 14 hari. Jika anjing tak terkontaminasi virus rabies, akan didata dan dilepaskan, sementara yang terinfeksi akan dilakukan eliminasi.

“Jika tergigit anjing, cepat cuci dengan air mengalir, lalu gunakan sabun jenis apapun untuk menghilangkan virus rabies, sebab virus rabies mengandung lemak. Setelah itu, silakan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk tindakan vaksinasi anti rabies atau VAR”, sarannya. (Diskominfo/tim/indah)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !