Kamis, 19 Februari 2026
Umum

MELANGGAR ATURAN, ALAT PERAGA KAMPANYE TERPAKSA DITERTIBKAN

Amuntai – Puluhan alat peraga kampanye (APK) milik para caleg maupun peserta pemilu yang dinilai melanggar aturan terpaksa dibongkar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pembongkaran APK yang tidak sesuai aturan tersebut dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP serta dipantau langsung oleh KPU, aparat kepolisian Polres HSU, dan Dandim 1001 Amuntai/Balangan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten HSU Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Khairil mengungkapkan, tindakan penertiban yang digelar secara serentak oleh Bawaslu dan para pengawas Kecamatan se-Kabupaten HSU ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan koordinasi dengan pengawas kecamatan kepada para caleg atau parpol yang bersangkutan untuk dapat melakukan penertibannya sendiri.

“Melihat masih banyaknya APK yang belum ditertibkan, oleh karena itu Bawaslu bersama sejumlah tim melakukan tindakan penertiban bagi APK yang dinilai melanggar aturan tersebut,” terangnya.

Khairil menambahkan, tindakan penertiban ini akan terus digelar selagi masih ada temuan-temuan pelanggaran, dalam hal penindakan dan pengawasan yang sudah berhasil ditindaklanjuti.

“Tidak mesti pelanggaran tersebut terkait dengan hal-hal aturan pemilu, akan tetapi juga lebih mengutamakan atas keindahan, kenyamanan, atau yang dapat menghambat lalu lintas, sehingga hal tersebut juga harus dilakukan pembongkaran,” imbuhnya.

Hal serupa juga diutarakan Komisioner KPU HSU Riza Ansyari. Ia mengakui penertiban APK yang dinilai melanggar aturan ini tidak semata-mata sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama, akan tetapi juga dilakukan apabila hal tersebut dinilai melanggar aturan perda.

“Misalnya seperti mengganggu zona hijau ataupun mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penertiban,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HSU Syardani mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan, penyisiran, dan penertiban hingga hari H pelaksanaan pemilu, seperti halnya melakukan penertiban serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten HSU.

“Kepada para caleg/parpol agar dapat mematuhi segala aturan yang berlaku sesuai undang-undang pemilu dan segala kesepakatan yang telah ada bersama KPU,” pesan Syardani.

Sebelumnya, kegiatan penertiban kali ini dilepas langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang pada kesempatan ini juga melakukan peninjauan di dua Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Diskominfo/wahyu)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !