
Amuntai – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sosialisasikan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019, di Amuntai, Rabu (28/11). Kegiatan diikuti sebanyak 75 orang yang terdiri dari pimpinan, direktur, perwakilan perusahaan, pimpinan BUMD, BUMN, unsur dagang, buruh kerja, pihak swasta, dan perseorangan.
“Pada hari ini kita membicarakan kebijakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten HSU yaitu tentang upah minimum pekerja di Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan visi daerah HSU MANTAP untuk meningkatkan derajat kesejahteraan, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi ini. Adapun hal-hal yang dibahas yaitu tentang Ketenagakerjaan, pengupahan, upah minimum, dan penetapan upah minimun provinsi kalsel tahun 2019,” kata Kepala DPMPTSP dan Naker HSU M. Syarief Fajerian Noor.
Syarif mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang penetapan upah minimum Kalsel 2019, memberikan penjelasan kepada semua pimpinan, direktur, wakil perusahan, dan pekerja mengenai upah minimum Provinsi Kalsel tahun 2019, serta menjelaskan pentingnya penerapan pelaksanaan upah minimum, gunamenciptakan suasana industrial yang aman dan nyaman.
Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ini agar kedepannya hubungan antara pekerja dan pimpinan dapat terjalin dengan baik.
“Kita sama-sama akan membahas masalah apa yang berkenaan dengan penetapan upah minimum di Provinsi Kalsel. Tujuannya agar pekerja dalam menerima upah tidak ada perselisihan, sehingga hubungan di antara pekerja dan pimpinan menjadi aman, tertib, dan damai,” kata Husairi.
Narasumber, Mugiono menuturkan, upah minimum wajib bagi provinsi, namun di kabupaten belum wajib, tetapi boleh sepanjang mampu.
“Di HSU kan belum ada, jadi harus dibentuk dulu Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari unsur pengusaha, unsur pekerja/buruh, pakar universitas, pemerintah, sektor terkait. Dengan adanya penetapan upah minimum dihrapkan terjalin keadilan sehingga dinamika di antara pimpinan dan pekerja terjalin baik,” kata Mugiono. (Diskominfo/ikhsan)
![]()




