Amuntai – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan. Perda tersebut saat ini akan kembali digaungkan oleh Pemerintah Daerah HSU.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perkim dan LH Kabupaten HSU, Ahmad Rusyfani, mengatakan pihaknya akan kembali memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2013 mengenai Kawasan Bebas Sampah. Program ini akan dimulai pada pertengahan tahun 2018 yang rencananya akan dimulai di sekitar Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmat.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan PPNS untuk pengawasan sekaligus penindakan yang terjadi di Zona Bebas Sampah, dan dalam waktu dekat akan segera dirampungkan,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan juga akan ditindak dengan denda sebesar Rp. 50.000 hingga Rp. 250.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan. (Diskominfo/tim/indah)
![]()




