JAKARTA – Bupati HSU H. Abdul Wahid HK beserta beberapa kepala desa dan Inspektur HSU mendapatkan kehormatan dari Presiden RI Joko Widodo dengan diundang ke Istana Negara di Jakarta, Kamis (18/05).
Undangan tersebut dikarenakan Kabupaten HSU dinilai baik dalam pengelolaan sistem keuangan desa dan pengawasan internal Pemerintah.menurut penilaian pemerintah pusat.
Kepala desa yang mendampingi Bupati Wahid ke istana Negara yakni Kepala Desa Babirik Darmansyah, Kades Padang Bangkal Abdurrahim, Kades Hulu Pasar Saiful Hakim dan Kades Lok Bangkai Abdurrasyid.
Bupati Wahid beserta kepala desa dan Inspektur diundang ke Istana usai menghadiri acara Rakornas Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2017 di Auditorium Gandhi BPKP Pusat.
Wahid mengatakan sebanyak 14 Kabupaten/Kota se Indonesia diantaranya Kabupaten HSU yang diundang secara khusus oleh Presiden RI didampingi beberapa Kepala Desa yang desanya dinilai baik dalam penerapan Sistem Keuangan Desa dan pengawasan internal pemerintah.
“ Alhamdulillah dari 14 kabupaten / kota seluruh Indonesia yang termasuk Kabupaten HSU diundang oleh Presiden RI ,dan saya didampingi oleh Kepala Desa yang dinilai baik di kabupaten Hsu dalam penerapan Siskeudes dan pengawasan internal pemerintah,” ujar Wahid
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Wahid juga menyampaikan pesan kepada semua kepala desa se HSU agar selalu dan tetap transparan dalam penggunaan dana desa serta menghindari segala bentuk penyelewengan anggaran.
“Kepala desa se kabupaten HSU juga hendaknya selalu transparan dalam pengunaan anggaran dana desa dan juga harus menghindari yang namanya penyelewengan anggaran,” jelas Wahid.
Wahid juga meminta agar dana desa digunakan dengan tepat sasaran dengan memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan oleh desa / masyarakat dan tentu saja harus melalui musyawarah desa.
Selain itu, Wahid juga meminta kepada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah agar secara intensif melakukan pengawasan agar anggaran desa dapat digunakan secara efektif dan efesien, transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kepada aparatur pengawasan internal pemerintah juga hendaknya secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap anggaran desa sehingga bisa digunakan dengan efektif dan efesien, sehingga dana desa bisa tepat sasaran dengan memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan oleh desa atau masyarakat,” lanjut Wahid (TUPim/dody)
![]()




