
AMUNTAI — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus fasilitasi pendaftaran merek dagang untuk pelaku UMKM. Kegiatan yang diikuti puluhan pelaku usaha dilaksanakan di Aula Agung Sekretariat Pemda HSU pada Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah guna memberikan payung hukum terhadap berbagai produk unggulan lokal mulai dari olahan pangan, kerajinan hingga karya kreatif khas HSU, sehingga terhindar dari risiko pembajakan dan klaim sepihak pihak lain. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi program prioritas Prolanda (Produk Unggulan Daerah Naik Kelas).
Staf Ahli Bupati HSU Bidang Ekonomi dan Keuangan M. Husni Thamrin membacakan sambutan tertulis Bupati HSU H. Sahrujani. Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa pengembangan UMKM tidak hanya berfokus pada peningkatan penjualan, namun juga menjamin kualitas, identitas produk dan perlindungan hukum yang jelas.
“Membangun UMKM bukan sekadar mengejar penjualan, tetapi juga memastikan produk memiliki kualitas, identitas, dan perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga memberikan kemudahan dan keringanan pendaftaran merek agar produk UMKM memiliki nilai jual lebih tinggi serta lebih mudah dikenali oleh masyarakat. Sebagai tahap awal, Diskoperindag HSU memfasilitasi sebanyak 20 pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang secara langsung, dengan rencana perluasan layanan serupa secara bertahap di masa mendatang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah menyambut baik sinergi tersebut sebagai wujud kehadiran negara untuk mendukung pelaku usaha daerah. Para peserta mendapatkan edukasi mendalam mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual serta prosedur pengurusan legalitas dari narasumber berkompeten.
Kegiatan dihadiri Kepala Diskuperindag HSU Kamarudin beserta jajaran, Ketua Pokja 2 TP PKK HSU dan sejumlah undangan lainnya. Fasilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha secara profesional dengan dukungan perlindungan hukum yang sah.
(MC HSU/FEB‑RHN)
Editor: Wahyu




