
AMUNTAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD HSU, Rabu (14/10/2026). Dalam sidang tersebut, DPRD memberikan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus mendengarkan penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati HSU.
Raperda yang disepakati meliputi: Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD HSU, H. Fadillah, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab HSU.
Juru bicara gabungan komisi DPRD HSU, Budi Lesmana, dalam laporannya menyatakan Raperda Insentif Investasi dirancang sebagai landasan hukum menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya tarik daerah bagi investor, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Reklame bertujuan mewujudkan penataan reklame yang tertib, aman, dan estetis, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, pemanfaatan ruang, serta ketertiban umum.
Ia menegaskan kedua peraturan ini memerlukan kesiapan aparat, sosialisasi optimal, serta pengawasan yang konsisten agar efektif memberi manfaat.
Bupati HSU H. Sahrujani menyampaikan persetujuan pemerintah daerah terhadap kedua Raperda dan berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan masukan selama pembahasan.
Terkait penataan reklame, Bupati mengakui masih banyak reklame yang belum sesuai ketentuan dan menegaskan Pemkab akan segera menindaklanjuti penataannya berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Kedua Raperda selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati HSU memaparkan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,35 triliun, turun 4,08 persen dibanding APBD murni TA 2026. Sementara belanja daerah dianggarkan Rp1,66 triliun, menurun 9,09 persen dari tahun sebelumnya. Defisit anggaran sekitar Rp309 miliar akan ditutup menggunakan estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Bupati menjelaskan penyusunan anggaran telah mempertimbangkan proyeksi kemampuan keuangan daerah dengan tetap mengutamakan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD berjalan konstruktif sehingga APBD 2027 dapat ditetapkan tepat waktu.
”Anggaran akan dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Setiap program diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat infrastruktur dan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, demi terwujudnya visi HSU BANGKIT yang berpihak pada masyarakat,” tegas Bupati.
(MC HSU/NATA AULIA)
Editor: Wahyu




