PEDULI KESEHATAN DI TENGAH KABUT ASAP, PEMKAB HSU TERBITKAN PENYESUAIAN JAM KERJA ASN DAN PENGATURAN BELAJAR SEKOLAH

AMUNTAI – Menyusul penetapan status siaga darurat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta Rapat Koordinasi Penyesuaian Budaya Kerja pada Senin (31/8/2026) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) melalui
Bupati HSU Sahrujani resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian jam kerja dan presensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab HSU.
Kebijakan yang mulai berlaku pada Selasa (1/9/2026) ini diterbitkan untuk melindungi kesehatan ASN dari paparan kabut asap tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Dalam surat edaran tersebut, diatur beberapa ketentuan utama;
Jam masuk kerja pada Senin sampai Kamis yang semula pukul 07.00–08.00 WITA diberikan kelonggaran hingga pukul 09.00 WITA (jam pulang tetap normal). Untuk hari Jumat, presensi elektronik dibuka mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA.
Perangkat daerah dan UPTD yang menyelenggarakan pelayanan masyarakat tetap berjalan menyesuaikan kebutuhan unit kerja masing-masing.
Apel pagi ditiadakan sementara. ASN diimbau membatasi kegiatan kedinasan luar kantor yang tidak mendesak dan mengalihkannya secara daring.
Penggunaan masker diwajibkan saat perjalanan menuju kantor maupun saat beraktivitas di luar ruangan.
Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara serta kondisi darurat karhutla di Kabupaten HSU.
Tidak hanya berfokus pada kedinasan internal, perhatian Pemkab HSU juga tertuju pada keselamatan seluruh lapisan masyarakat. Ditemui di sela kegiatan bakti sosial Ikatan Dokter Indonesia (IDI),di SMPN 4 Amuntai Selasa (1/9/2026), Bupati HSU Sahrujani menegaskan pentingnya kewaspadaan mandiri dalam menjaga kesehatan selama masa bencana kabut asap.
”Kami selaku pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh masyarakat HSU untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah, serta mengurangi aktivitas outdoor, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan,” ujar Sahrujani.
Sementara terkait jam belajar bagi para siswa yang lokasi sekolahnya terdampak asap, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU, Rahman Heriadi ketika ditemui Tim MC HSU diruang kerjanya, memastikan pihaknya mengambil kebijakan dengan membolehkan para siswa dan guru untuk WFH dan akan dilakukan evaluasi dalam waktu 2 hari untuk selanjutnya mengambil langkah-langkah berikutnya.
”Terkait dampak karhutla bagi pelajar dan guru yang lokasinya sekolahnya terdampak, kami memberikan kelonggaran untuk WFH dan akan melakukan evaluasi setiap 2 hari, terkecuali daerah – daerah yang sangat terdampak seperti Pinangkara, Pulau Damar dan Pawalutan mungkin akan diberikan kelonggaran lebih lama sesuai dengan kondisinya, “ujar Rahman Heriadi.
Masih menurut Rahman Heriadi, bagi sekolah- sekolah yang kurang terdampak seperti di daerah Amuntai Tengah juga ada kebijakan namun pihaknya hanya memberikan kelonggaran jam belajar seperti diundurnya jam awal pelajaran.
(MC – HSU/RHN).
Editor Wahyu




