
AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) mendorong percepatan pembahasan dan penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna memperkuat landasan hukum pemerintahan, pelayanan publik, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Hal tersebut menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar DPRD HSU di Aula Rapat Paripurna, Senin (31/8/2026) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU H. Fadilah, didampingi Wakil Ketua I Mawardi, dan Wakil Ketua II H. Ahmad Al Gifari. Turut hadir Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan menyampaikan jawaban resmi eksekutif atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap rancangan aturan yang diajukan.
Berikut rincian pokok bahasan dari kelima rancangan tersebut:
Pertama, pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SMP, SMA, dan SMK. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Peraturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2019 yang mengubah status jabatan struktural tersebut menjadi jabatan pelaksana agar selaras dengan kebijakan nasional.
Kedua, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Pengaturan ini sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta sistem perizinan daring OSS. Pelaku usaha cukup mengandalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), memangkas birokrasi dan mencegah tumpang tindih aturan.
Ketiga, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 3 Tahun 2018 terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM HSU. Perubahan difungsikan untuk menyempurnakan administrasi, memperbaiki pencatatan aset yang sebelumnya tercatat ganda, serta menambah penyertaan modal.
Meskipun kinerja PDAM tergolong sehat dengan nilai 3,51 tahun 2025 dan terus mencatat laba, cakupan pelayanannya baru mencapai 37,37 persen. Tambahan modal diperlukan untuk memperluas jangkauan, menambah kapasitas produksi air di Instalasi Pengolahan Air, serta memperbaiki jaringan guna menekan kebocoran.
Keempat, Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pajak Daerah.
Pemkab HSU berkomitmen mengembangkan dan memutakhirkan sistem SIMPATDA dengan jaminan keamanan data serta perlindungan informasi pribadi masyarakat sesuai ketentuan hukum. Pendampingan tetap diutamakan bagi wilayah yang terbatas akses internetnya melalui layanan langsung maupun pelatihan teknis.
Menutup paparannya, Wakil Bupati Hero Setiawan menegaskan pentingnya sinergi untuk mempercepat pembahasan hingga pengesahan menjadi Peraturan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa jumlah dan kualitas peraturan daerah yang diselesaikan tepat waktu merupakan salah satu indikator penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam LPPD.
”Ketersediaan regulasi yang kuat, jelas dan mutakhir menjadi fondasi agar pelayanan makin lancar, pembangunan terarah, dan masyarakat terlindungi kepastian hukumnya,” bebernya.
Agenda ini sekaligus mempertegas komitmen legislatif dan eksekutif menyelaraskan peraturan daerah agar efisien, modern, dan berorientasi pada kemajuan serta kesejahteraan warga Hulu Sungai Utara.(MC HSU/NATA YUDI)
Editor Wahyu




