DPRD HSU GELAR RAPAT PARIPURNA, BUPATI SAMPAIKAN PENJELASAN APBD DAN TIGA RAPERDA PENTING

AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Aula DPRD Kabupaten HSU, Senin (22/6/2026).
Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga disampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum Fraksi‑fraksi DPRD terhadap dua Raperda lain, yakni Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU, H. Fadillah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati HSU H. Sahrujani menegaskan bahwa penyajian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp1,755 triliun, atau setara dengan 117,41 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,495 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,575 triliun, atau sekitar 81,53 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,931 triliun. Berdasarkan angka tersebut, Pemerintah Kabupaten HSU berhasil mencatat sisa lebih perhitungan anggaran atau surplus sebesar Rp180,46 miliar.
Selain laporan keuangan, Bupati juga menanggapi secara rinci pandangan yang disampaikan oleh seluruh Fraksi terkait Raperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dijelaskan bahwa cakupan layanan sanitasi di wilayah Hulu Sungai Utara saat ini telah mencapai 93,95 persen, yang berarti sudah melayani sebanyak 53.940 rumah tangga dari total keseluruhan 57.412 rumah tangga yang ada.
Sebagai langkah ke depan, pemerintah daerah menetapkan target agar seluruh rumah tangga di Kabupaten HSU telah terjangkau dan mendapatkan akses layanan air limbah yang layak hingga tahun 2029.
Berbagai upaya strategis sedang disiapkan dan akan dilaksanakan, antara lain pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik, penguatan pelayanan penyedotan lumpur tinja, serta peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pola hidup bersih dan sanitasi yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih memfokuskan langkah pada penyediaan akses layanan melalui pembangunan fasilitas sanitasi perorangan atau WC sehat, bersamaan dengan persiapan operasional UPTD.
Di sisi lain, pengawasan dan pengujian kualitas limbah dari berbagai sumber—mulai dari usaha industri rumah tangga, rumah makan, hingga kegiatan pelayanan publik termasuk Program Makan Bergizi Gratis tetap dilakukan secara berkala dan terpadu oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
Mengenai agenda ketiga, yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan masukan konstruktif yang diberikan oleh seluruh Fraksi. Langkah pencabutan peraturan lama ini ditempuh demi menyesuaikan ketentuan di tingkat daerah dengan perkembangan peraturan perundang‑undangan yang berlaku secara nasional saat ini, sehingga kepastian hukum dan iklim pelayanan dapat berjalan lebih baik.
Secara keseluruhan, Rapat Paripurna berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh suasana kerja sama yang konstruktif. Kegiatan ini menjadi tahap penting dalam proses pembahasan peraturan daerah sebelum selanjutnya masuk ke tahap penelaahan mendalam serta pembahasan dan persetujuan akhir. (MC HSU / Nata / Jimmy)
Editor: Wahyu




