Selasa, 19 Mei 2026
Pemerintahan

‎DPRD HSU SAHKAN TIGA PERATURAN DAERAH STRATEGIS

AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya resmi setujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Aula Paripurna DPRD HSU, Senin (18/5/2026).

‎Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSU, Hendra Royadi menyampaikan tiga raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sejak 2023 hingga 2025.

‎Tahapan pembahasan dimulai dari rapat paripurna penyampaian penjelasan DPRD pada 24 Juli 2023, penyampaian pendapat kepala daerah pada 14 Agustus 2023, jawaban fraksi DPRD atas pendapat kepala daerah pada 21 Agustus 2023, hingga rapat kerja bersama eksekutif yang terakhir dilaksanakan pada 24 Juli 2025.

‎”Bapemperda DPRD HSU kemudian menyatakan menerima dan menyetujui tiga raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda,” katanya dalam laporannya.

‎Ketiga raperda itu yakni Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah. Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dan pencabutan Perda Nomor 52 Tahun 2001 dan Perda Nomor 53 Tahun 2001 terkait sertifikasi dan registrasi kapal.

‎Hendra menjelaskan, perda perlindungan lingkungan hidup menjadi instrumen hukum strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah pencemaran, serta meminimalisasi kerusakan lingkungan di Kabupaten HSU.

‎Sementara RPPLH disusun sebagai dokumen perencanaan lingkungan hidup yang menjadi acuan penyusunan RPJPD, RPJMD hingga RKPD daerah.

‎Sedangkan pencabutan Perda Nomor 52 dan 53 Tahun 2001 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

‎“Ketiga raperda ini memiliki peran strategis sebagai landasan arah pembangunan daerah jangka panjang dan diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan,” jelas Hendra Royadi.

‎Menanggapai hal tersebut, Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga pengesahan perda.

‎Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.

‎“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui tiga raperda ini menjadi perda,” katanya.

‎Ia berharap perda yang telah disahkan tersebut dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten HSU.

‎Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD HSU H Fadillah bersama Bupati HSU H Sahrujani, unsur Forkopimda, anggota dewan, tokoh masyarakat, media, serta jajaran pemerintah daerah.(MC HSU/NATA/AULIA)

‎Editor Wahyu