AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyambut baik saran dan masukan fraksi DPRD HSU terkait pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah yang dilakukan secara online menggunakan surat setoran elektronik (SSE).
Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah H Muhammad Taufik saat menyampaikan jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap 6 buah Raperda tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/12).
Dalam Rapat yang dihadiri oleh anggota fraksi DPRD, pejabat SKPD, Forkopimda, LSM, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya ini, Sekda HSU menyampaikan beberapa jawaban, tanggapan, serta saran terkait 6 buah Raperda 2019 tersebut, termasuk salah satunya terkait tentang rencana kenaikan tarif pajak dan retribusi yang lebih dari 100 %.

Ia menjelaskan, bahwa dalam raperda pajak yang disampaikan oleh Pemda HSU, sebagian besar tarif pajak yang diusulkan tarifnya masih tetap, kecuali untuk pajak sarang burung walet yang mengalami penurunan menjadi 7,5% yang semula sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet.
“Penetapan besaran 7,5 % pajak sarang burung walet ini didasarkan pada usulan pada wajib pajak saat kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh BP2RD.” Ujarnya
Namun, kenaikan tarif yang cukup tinggi menurutnya terdapat pada Perda tentang retribusi jasa umum, yakni retribusi pelayanan pasar dan pada Perda tentang retribusi jasa usaha yakni pada objek retribusi pertokoan.
“Dasar perhitungannya karena tarif retribusi ini dinaikkan demikian sebaiknya dibahas dalam rapat kerja DPRD dengan SKPD secara teknisnya,” imbuhnya.
Di samping beberapa poin penting yang disoroti dalam 6 buah Raperda tersebut, lebih lanjut DPRD HSU juga membentuk panitia khusus DPRD guna melakukan pembahasan yang lebih serius terhadap 6 buah raperda tersebut.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari saat memimpin rapat.
Almien menyebut pihaknya akan membentuk panitia khusus, yaitu Panitia Khusus 1 yang dibentuk untuk mengkoordinir dan melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang retribusi perizinan tertentu dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah. Panitia Khusus 2 dibentuk untuk mengkoordinir dan melakukan pembahasan terhadap raperda terkait penyelenggaraan perpustakaan dan Raperda tentang retribusi jasa umum. Sedangkan Panitia Khusus 3 dibentuk untuk mengkoordinir dan melakukan pembahasan terhadap Raperda terkait retribusi jasa usaha dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah berupa aset atau barang kepada PDAM Kabupaten HSU.
Almien berharap dengan persetujuan pembentukan panitia khusus DPRD ini, nantinya hasil pembahasan dapat ditetapkan keputusannya.
Perlu diketahui, adapun 6 buah Raperda yang masih dalam pembahasan tersebut yakni Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab HSU berupa Aset/Barang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten HSU, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. (Diskominfo/Wahyu)
![]()




