
AMUNTAI – Merujuk Sosialisasi Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi SIPD dan Input Data Perencanaan Pembangunan dalam Aplikasi E – Database.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) HSU ini dihadiri seluruh Kasubag Program dan Data/Staf di lingkungan Pemerintah Daerah HSU, bertempat di Aula BPKAD, Kamis (14/11).
Kabid Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Bappelitbang HSU H. Fahmi Jauhiri menjelaskan, SIPD ini dibuat dengan adanya perkembangan era kemajuan teknologi informasi zaman sekarang.
“Semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi di sektor pemerintahan, swasta, serta masyarakat ke dalam suatu era baru tersebut dan kita harus merespon kemajuan teknologi dalam sistem administrasi pemerintahan itu,” ucapnya.
Fahmi juga menambahkan dengan adanya sistem aplikasi E-Database di Permendagri No 70 itu membuat lebih transparan dan bisa diakses oleh masyarakat luas.
“Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat jadi lebih transparan dan bisa diakses masyarakat serta tentang data data informasi pembangunan dan sebagainya ada disitu,” ungkap Fahmi.
Ia juga mengatakan, saat ini di Hulu Sungai Utara sudah menerapkan aplikasi yang dibuat oleh Kemendagri Republik Indonesia (RI) meskipun aplikasi ini sejak tahun 2014 dipublikasikan sampai sekarang belum maksimal.
“Kalau kita sih siap aja mentrasfer data atau segala macam, dimana aplikasi tersebut masih bersifat sementara, belum pasti gitu, sewaktu waktu masih bisa berubah,” tambahnya.
Senada dengan itu, Bambang Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bapeda Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan, SIPD ini adalah untuk terintegrasinya perencanaan dan penganggaran serta dokumen yang lain.
“Jadi dalam satu data terpadu, nanti mungkin daerah membikin tim, surat keputusan kepala daerah terkait tim ini,” ujarnya.
Bambang juga mengatakan, kenapa ini menjadi pembahasan yang sangat serius, menurut perintah Undang Undang No 23 Pasal 274 semua dokumen perencanaan berbasis elektronik dan Permendagri 86 tahun 2017 dokumen perencanaan berbasis e-planning.
“Dengan data yang terbuka untuk umum bagi pemeriksa di semua stekholder dan masyarakat bisa mengakses data informasi yang ada,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, ini akan dilaksanakan mulai dari bulan Januari tahun 2020 untuk perencanaan dan penganggaran tahun 2021.
“Ada dua output dokumen yang penting, seperti RKPD online dan APBD online,” ujarnya.
Bambang juga menambahkan, di Provinsi Kalimantan Selatan saat ini sudah terintegrasi dengan Kemendagri hampir semua Kabupaten/Kota, hanya ada beberapa Kabupaten yang masih belum terkoneksi Kemendagri, seperti Tanah Laut, Tabalong, dan Kabupaten Banjar.
“Mungkin dalam waktu dekat akan kami sinergikan,” pungkasnya. (Diskominfo/ricky)
![]()




