
AMUNTAI – DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) menyambut baik langkah pemerintah kabupaten (Pemkab) HSU terkait tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencanca Daerah (BPBD).
Hal ini disampaikan dalam agenda rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/10/2021).
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara H Norani menyambut baik atas diajukannya kedua raperda yang merupakan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.
“Memandang bahwa Raperda ini tentunya akan lebih menguatkan peran pemerintah daerah melakukan tugasnya dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta mengantisipasi peredaran gelap narkotika, sekaligus sesuai dengan peraturan MENPAN-RB 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organsisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan peraturan MENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja BPBD.” ujarnya.
Adapun senada dengan itu, juru bicara fraksi PKB Lisdwati juga sangat menyambut baik atas insiatif pemerintah daerah dengan diajukannya dan dimulainya pembahasan dua buah raperda yang selanjutnya nanti untuk dapat dijadikan sebagai peraturan daerah Kabupaten HSU.
“Pada prinsipnya kami fraksi PKB mendukung penuh pemerintah daerah untuk membentuk raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekorsur narkotika, psikotrofika dan zat adiktif lainnya serta pembentukan, kedudukan, struktur organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah.” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari mengatakan rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut pada rapat paripurna sebelumnya yang telah dilaksanakan.
“Sebelumnya pemerintah daerah melalui Wakil Bupati HSU telah menyampaikan atas 2 buah Raperda Kabupaten HSU tahun 2021, maka untuk rapat selanjutnya sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan tata tertib DPRD dan berdasarkan musyawarah DPRD pada tanggal 30 september 2021 telah ditetapkan rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada hari ini dengam agenda berupa penyampaian fraksi terhadap 2 buah raperda.” ucapnya. (Diskominfo/putra)
![]()




