Samsat Amuntai mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah habis masa perpanjangan pajak agar segera mengurus pajak kendaraan mumpung masih berlaku kebijakan penghapusan denda pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPPD atau Samsat Amuntai, Faisal Rumiarsi saat ditemui, Jum’at (17/2).
Faisal Rumiarsi mengatakan, batas waktu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 28 Februari 2017.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini diberlakukan seiring adanya masa perbaikan sistem aplikasi Samsat se-Kalimantan Selatan, sehingga bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo selama kurun waktu mulai dari tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan 28 Februari 2017 tidak dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran daftar ulang dan daftar baru, termasuk yang bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diambil pihak Samsat Amuntai dan Kabupaten/Kota lainnya di Kalimantan Selatan berlandaskan pada surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/059/Kum/2017 tentang pemberian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama dan seterusnya di wilayah Kalimantan Selatan. (eddy)
![]()




