Kamis, 19 Februari 2026
Pemerintahan

WAKIL BUPATI HSU TANGGAPI PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TERKAIT RAPERDA PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN

AMUNTAI – Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Husairi Abdi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten HSU terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian pencegahan Covid-19 di HSU, bertempat di Aula DPRD, Selasa (21/10).

Husairi Abdi dalam jawabannya terhadap pandangan fraksi – fraksi tentang Raperda pedoman penerapan penegakan disiplin dan penegakan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian pencegahan Covid – 19 menyampaikan terimakasih segala saran, masukkan, dan apresiasi yang diberikan.

Ia mengatakan, menanggapi saran fraksi terkait dengan ketentuan pasal 7 tentang bagian tempat dan fasilitas umum, apabila memang diperlukan pengaturan untuk perusahaan swasta akan dilakukan penambahan ketentuan.

“Terkait dengan bunyi ayat (6) pasal 7 yang tidak sama ketentuan sanksinya dengan ayat (8) pasal 7, dalam rapat selanjutnya akan kita lakukan pembahasan,” ucap Husairi.

Selanjutnya, menanggapi terkait penyitaan KTP sebagaimana termuat pasal 9 ayat 2 huruf a, sanksi bagi pelanggar Perda adalah penyitaan KTP.

“Penyitaan KTP dilakukan sampai si pelanggar mematuhi sanksi yang dikenakan, misalnya pelanggar dikenakan sanksi denda, begitu si pelanggar membayar denda maka saat itu juga KTP diserahkan,” ujarnya.

Husairi juga menanggapi tentang standarisasi kegiatan pada masa PSBB, pada prinsipnya sependapat dengan saran yang diberikan oleh anggota fraksi tentang kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang di masa PSBB.

“Hal ini diperlukan untuk menghindari konflik yang dapat terjadi antara penegak Perda dengan masyarakat maupun pihak lainnya,” tambah Husairi.

Menanggapi pertanyaan fraksi dewan terkait muatan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memang boleh memuat ketentuan pidana.

“Terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan Covid – 19, silahkan nanti dalam rapat kerja DPRD disepakati apakah perlu adanya sanksi pidana, dengan SKPD teknis yang membidangi terutama Satpol PP selaku SKPD penegak Perda,” ucap Husairi.

Pada prinsipnya Pemerintah Daerah sependapat dengan harapan – harapan yang disampaikan oleh fraksi dewan, bahwa dalam penegakan Perda nantinya agar mendahulukan upaya persuasif.

“Sehingga dalam pemberian sanksi tidak terkesan berlebihan atau melampui batas aturan yang ditetapkan,” pungkasnya. (Diskominfo/ricky/aspani)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !